
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bagi Bank Umum Konvensional.
Dalam aturan baru ini, OJK meminta SDBK bank mencerminkan harga pokok dana untuk kredit (HPDK), overhead cost, dan margin.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan, POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat penerapan prinsip tata kelola suku bunga dasar kredit (SBDK).
“Selain itu, aturan ini juga merupakan upaya OJK untuk mendorong efisiensi dalam penetapan suku bunga perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian,” katanya di Jakarta, Senin (26/8/2024).
Ia memaparkan, POJK SBDK tersebut mengatur antara lain SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.
“Format Publikasi SBDK lebih informatif, yaitu dengan mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK seperti HPDK, overhead, dan margin, serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail seperti adanya publikasi kredit menengah dan kredit kecil,” paparnya.
Ia menerangkan, BUK perlu mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi. BUK perlu memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter.
“POJK SBDK itu juga mengatur penyampaian laporan SBDK kepada OJK yang lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan, yang terdiri atas HPDK, biaya overhead, dan margin,” jelas Aman.
HPDK antara lain terdiri dari biaya dana pihak ketiga dan biaya non-dana pihak ketiga. Biaya overhead mencakup antara lain biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset.
Kemudian, margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) yang ingin dicapai sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan going concern kinerja BUK.
Tak hanya itu, POJK SBDK juga mengatur tentang penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya; sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 Miliar; pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024.
“Dengan demikian, maka penerbitan POJK SBDK kni diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi, dan pelindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter di Indonesia,” pungkasnya.