
Peluang news, Jakarta – Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan pengungkapan sindikat jual beli surat nomor tanda kendaraan (STNK) dan pelat nomor bersandi pejabat negara (rahasia dan khusus) hingga pelat dinas Polri palsu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan, komplotan tersebut menawarkan jasa pembuatan STNK yang dilengkapi dengan pelat nomor rahasia, seperti RFP, RFS, RFD, QH, OZ, ZZH, dan sebagainya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yakni YY (44) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), HG (46) selaku pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PAW yang merupakan karyawan swasta.
Sementara satu tersangka lainnya tengah berada dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
“Saat ini kami telah menetapkan empat tersangka, namun tersangka IM (31) masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Samian kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Ia menjelaskan, para pelaku bermodus dengan seolah-seolah bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri.
Namun, pada kenyataannya usai ditelusuri melalui sistem lectronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar.
“Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan plat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, namun ternyata setelah di cek melalui sistem ERI Korlantas Polri ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Saiman.
Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menambahkan, para pelaku juga mempunyai tiga modus operandi dalam kasus tersebut.
“Mulai dari membuat STNK yang benar-benar palsu hingga memanipulasi STNK yang sudah habis masa berlaku. STNK dan pelat palsu tersebut dijual dengan harga puluhan juta rupiah,” kata Yusri.
“Jadi, mereka buatkan pelat nomor, baru mereka jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta sebegitu lah setiap kelompok ini mereka. Dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang memesan,” sambungnya.
Menurut Yusri, pembeli STNK dan pelat palsu ini didominasi oleh masyarakat menengah ke atas. Hal ini dikarenakan, jika ada kendaraan mewah yang kedapatan memakai pelat nomor khusus, maka itu sudah dapat dipastikan palsu.
“Karena yang menggunakan dan membeli ini adalah orang-orang yang berduit menggunakan kendaraan mewah. Kalau ada kendaraan mewah yang menggunakan ZZ itu patut dicurigai,” ujar Yusri.
“Karena persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu mobil dinas. Kalau ada ZZP pada mobil Mercy harga Rp 2 miliar, tidak ada mobil dinas kepolisian yang menggunakan mobil dinas Mercy. Kalau ada yang menggunakan Mercy, institusi mana pun, itu tidak ada,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (OL-1)