hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pjs Ketua Umum Apkasi Dorong Revisi UU Pemda untuk Perkuat Kewenangan Daerah

Pjs Ketua Umum Apkasi Dorong Revisi UU Pemda untuk Perkuat Kewenangan Daerah
Pjs Ketua Umum Apkasi Mochamad Nur Arifin di RDPU Komite I DPD RI, Selasa (4/3)/dok PeluangNews/HO-Humas

Peluang News, Jakarta – Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mochamad Nur Arifin, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Rapat yang berlangsung di Gedung DPD RI, Kompleks Senayan, Jakarta, ini membahas pengawasan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Nur Arifin, yang juga Bupati Trenggalek, hadir mewakili Dewan Pengurus Apkasi. Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti relevansi UU No. 23/2014 dalam kaitannya dengan hubungan keuangan pusat-daerah, omnibus law, serta berbagai regulasi baru.

“Prinsipnya, kami memahami bahwa Indonesia terdiri dari pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota, dengan kewenangan utama berada di tangan Presiden dan para menteri. Kewenangan ini diatur melalui undang-undang,” ujarnya.

Ia menambahkan, UU No. 23/2014 mengatur urusan konkuren yang kerap memicu sengketa kewenangan. “Urusan ini dibagi menjadi wajib dan non-wajib. Salah satu usulan kami adalah memperjelas posisi gubernur—apakah sebagai kepala daerah atau perwakilan pemerintah pusat di daerah,” jelas Nur Arifin, yang akrab disapa Cak Ipin.

Menurutnya, kejelasan ini krusial mengingat kompleksitas pengelolaan kewenangan di daerah. Ia mencontohkan, kewenangan terkait wilayah sungai berada di bawah balai, jalan di bawah Dinas PU Provinsi, sementara kehutanan dikelola oleh cabang dinas dan BUMN. “Para bupati berharap koordinasi lebih mudah, birokrasi lebih bersih, dan efisiensi yang diinginkan Presiden Prabowo dapat tercapai,” tegasnya.

Pengelolaan Aset Daerah dan Daya Tarik Investasi

Cak Ipin juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset daerah. Ia mengusulkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2020 terkait pengelolaan barang milik daerah. “Jika di tingkat pusat Indonesia bisa melompat dengan Danantara karena mampu mengelola investasi besar, maka daerah juga harus diberikan fleksibilitas untuk mendayagunakan asetnya demi mencapai kemandirian fiskal,” ungkapnya. Menurutnya, regulasi perlu lebih dinamis namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kebijakan strategis bagi kabupaten yang tidak memiliki posisi geografis strategis. “Tidak semua kabupaten dilalui infrastruktur utama atau berada di lokasi strategis. Oleh karena itu, mereka membutuhkan kebijakan khusus agar tetap bisa menarik investasi dan wisatawan, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dan pelayanan publik semakin optimal,” paparnya.

Komite I DPD RI: Revisi UU Harus Memberdayakan Daerah

Setelah RDPU, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun konsep revisi UU No. 23/2014. Menurutnya, perubahan dalam undang-undang ini telah menyebabkan resentralisasi kewenangan yang sebelumnya dimiliki pemerintah daerah. “Kami merasakan langsung dampak dari perubahan ini,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat ini, selain Apkasi, turut diundang Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Namun, hanya Apkasi dan Apeksi yang hadir. “Kami sangat mengharapkan masukan dari asosiasi pemerintahan ini. Kesejahteraan masyarakat daerah adalah bagian dari kesejahteraan Indonesia secara keseluruhan. Kita tidak bisa mencapai kesejahteraan nasional jika daerah tidak diberdayakan,” tegasnya.

Andi Sofyan juga mengapresiasi kontribusi Apkasi dan Apeksi dalam memberikan berbagai masukan. “Di Komite I ini ada dua mantan gubernur serta tiga mantan bupati dan wali kota. Ini membuat diskusi semakin relevan dan berbobot. Semoga revisi UU ini benar-benar bisa memperkuat peran kabupaten dan kota,” pungkasnya. (RO)

pasang iklan di sini
octa forex broker