Site icon Peluang News

PIUTANG RAGU RAGU

Oleh Ripi Uripno Adji

Tanya :

Saya bekerja pada suatu Koperasi Simpan Pinjam, ada 1 pertanyaan yang ingin saya ajukan yaitu apakah Koperasi Simpan Pinjam boleh mencadangkan Kerugian Piutang Tak Tertagih? Apa dasar hukumnya? Terima kasih

Sodikin

Bekasi- Jawa Barat

Jawab :

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 219/ PMK.11/ 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/pmk.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya  pasal 1  huruf a angka 2 disebutkan :

“2. Cadangan piutang tak tertagih untuk badan usaha lain yang menyalurkan kredit, yaitu badan usaha selain bank umum dan bank perkreditan rakyat yang menyalurkan kredit kepada masyarakat, yang meliputi:

Salah satu yang boleh membentuk cadangan piutang tak tertagih adalah Koperasi Simpan Pinjam.

Bagaimana cara Menghitungnya, ada disebutkan dalam pasal 6 sebagai berikut :

Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan paling tinggi adalah:

Langkah berikutnya dengan mendefinisikan Kualitas Piutang dengan cara membuat Pengumuman Piutang (Aging Piutang). Dikelompokan piutang berdasarkan waktu yang telah melewati jangka waktu. Sebagai Contoh :

  1. Piutang dengan kualitas Lancar adalah Piutang yang belum melewati Jatuh Tempo.
  2. Piutang dengan kualitas Kurang Lancar adalah Piutang yang memiliki umur 1 hari sampai dengan 30 hari melewati tanggal  jatuh tempo
  3. Piutang dengan kualitas diragukan adalah Piutang yang memiliki umur 31 hari sampai dengan 60 hari melewati tanggal jatuh tempo
  4. Piutang dengan kualitas macet adalah Piutang yang memiliki umur lebih dari 60 hari melewati tanggal jatuh tempo.

Setelah diketahui nilainya, maka nilai tersebut dijadikan sebagai cadangan Piutang Tak tertagih. Untuk menentukan Beban/ Pendapatan Piutang Tak tertagih maka cadangan tahun ini dikurangi cadangan tahun lalu. Jika cadangan tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya maka selisihnya menjadi Beban Piutang tak Tertagih dan sebaliknya jika cadangan tahun ini lebih kecil dari tahun sebelumnya maka selisihnya menjadi Pendapatan.

Demikian yang bisa kami sampaikan jika masih ada yang tidak jelas bisa langsung menghubungi kami di Majalah Peluang. Terima kasih

Exit mobile version