Ekspansi pinjaman online (pinjol) masih sulit untuk diatasi dan masih kukuh. Hingga akhir Januari 2022 menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI 31 Januari 2022 transaksi pinjol ilegal di Indonesia sudah mencapai angka Rp6,1 triliun.
Angka tersebut sangat mengkhawatirkan karena pinjol ini sudah masif dan sistemik. Satu orang, kata Ivan, bisa membuka ruang untuk beberapa pinjol dan menjebak masyarakat untuk melakukan pinjaman yang ternyata ilegal.
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK dalam keterangannya pada 27 Januari 2022 sudah meminta masyarakat berhati-hati. Pasalnya sudah ada pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengatasnamakan OJK. Modus baru dilakukan pelaku pinjol ilegal untuk meyakinkan calon mangsanya.
Hal itu adalah bentuk penipuan karena OJK tak pernah menawarkan atau menagih pembayaran. OJK sebagai regulator tidak mungkin terlibat dalam operasional lembaga keuangan. Sepanjang 2021, Kepolisian RI sudah menindak kasus ponjol ilegal sebanyak 89 perkara dan melibatkan 65 tersangka dari Warga Negara Asing (WNA), yang berperan sebagai pemodal (Van).