hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Peternak Korban Covid-19 Dapat Manfaatkan Restrukturisasi KUR

JAKARTA—Para peternak yang terdampak pandemi Covid-19 dapat memanfaatkan restrukrisasi kredit usaha rakyat (KUR) berupa pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit paling lama 6 (enam) bulan.

Selain mendapatkan relaksasi, ketentuan yang dikeluarkan pemerintah ini juga memberikan peternak perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.  Kebijakan ini diharapkan membantu petani dan peternak yang modalnya dari KUR untuk tetap melanjutkan usaha dan tidak mengakibatkan risiko kredit.

“Tentunya kami tetap harus memperhatikan peraturan yang berlaku,” ucap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, I Ketut Diarmita dalam keterangan persnya, Rabu (3/6/20).

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020, dengan catatan bahwa debitur KUR yang mendapat relaksasi harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing.

Diamirta menyampaikan, pihaknya meminta bantuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah untuk dapat memonitor dan membantu UMKM pelaku usaha binaannya yang telah mengakses KUR.

Sementara Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKH menjelaskan debitur KUR diminta agar selalu mengikuti informasi yang diberikan oleh Penyalur Kredit langsung atau melalui call centre/website resmi Penyalur Kredit.

Peternak tidak mempercayai informasi yang bersifat hoaks dan tidak menanggapi pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk melakukan koleksi pembayaran kredit.

“Lebih baik dapatkan informasinya langsung dari bank, koperasi atau penyalur KUR lainnya yang memberi pinjaman,” ujar Fini.

Calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.

Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Calon debitur KUR yang baru dapat mengakses KUR secara daring.

Fini menyebut terdapat syarat umum dan syarat khusus. Untuk syarat umum, mencakup kualitas kredit per 29 Februari 2020 serta sikap kooperatif dan itikad baik penerima KUR.

Adapun syarat khusus adalah penerima KUR mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi.

Di antaranya, lokasi usahanya berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat, terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.


pasang iklan di sini