Peluangnews, Palembang – PT Pusri Palembang terus berkomitmen memastikan setiap distributor menyiapkan dan menyalurkan pupuk bersubsidi di masing-masing kios sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Hal itu lantaran sebagai upaya penegasan bahwa stok pupuk bersubsidi dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan petani.
Data hingga 12 Juni 2023, Pusri mencatat jumlah stok fisik pupuk untuk urea bersubsidi di seluruh wilayah tanggung jawab Pusri yaitu sebesar 162.457.002 ton dan pupuk NPK bersubsidi sebesar 15.529.840 ton.
“Kami sebagai produsen pupuk, memastikan bahwa stok di seluruh wilayah sudah tercukupi baik pada stok pupuk urea dan NPK. Sehingga petani tidak perlu khawatir kekurangan pupuk,” ujar Vice President
Humas PT Pusri Palembang, Rustam Effendi, Rabu (14/6/2023).
Dari stok pupuk yang tersedia, menurut Rustam, dapat memenuhi kebutuhan petani selama 3 minggu kedepan. Yakni urea yang melebihi 196 persen dan NPK yang melebihi 121 persen diatas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Stok yang tersedia ini juga kami sesuaikan dengan Peraturan yang ditetapkan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023, yang menetapkan produsen untuk menyediakan stok di Gudang Lini III mampu memenuhi kebutuhan selama 2 minggu kedepan,” ucap Rustam.
Sementara untuk realisasi penyaluran urea bersubsidi yaitu sebesar 688.508 ton dan 158.133 ton untuk NPK bersubsidi.
Ia menjelaskan dalam menjalankan kegiatan pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi, Pusri selalu berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Prinsip ini berlaku pada semua tingkatan jalur distribusi sampai tingkat petani yaitu dari Lini I (gudang pabrik pusri), Lini II (gudang produsen di Pelabuhan atau Ibukota Provinsi), Lini III (Gudang produsen dan distributor di Kabupaten/Kota) hingga ke Lini IV (kios pengecer) sampai penyaluran ke petani dan atau kelompok tani.
“Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan. Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada
wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani,” pungkasnya. (Aji)
Baca Juga: Subsidi Pupuk Organik Dicabut Berdampak Ratusan Pabrik Tutup