Jakarta (Peluang) : Industri tekstil telah mengalami penurunan pesanan 30-50 persen sejak awal tahun 2022.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM BPP Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan mengatakan, industri tekstil telah mengalami penurunan pesanan sejak tahun 2022 lalu. Kondisi tersebut membuat perusahaan-perusahaan tekstil terpaksa harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 60 ribu karyawan.
“Sejak awal 2022 terjadi penurunan pesanan 30-50 persen. Anggota API yang berorientasi ekspor dan padat karya, di kuartal I 2023 rata-rata pesanannya hanya 65 persen. Ini artinya 35 persen secara utilitas operasional kami kosong, sementara tenaga kerja harus kita bayar,” ungkap Nurdin.
Menurutnya, bagi perusahaan padat karya seperti industri tekstil, biaya tenaga kerja masuk biaya terbesar kedua setelah biaya material. “Maka itu, kenaikan upah di atas rata-rata menjadi beban berat perusahaan,” kata Nurdin.
Di samping itu, Nurdin juga mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja berdampak terhadap ketidakpastian hukum.
Hal itu dikarenakan isu ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja yang tidak juga memperoleh solusi.
Dengan kondisi seperti saat ini, dikatakan Nurdin, pengusaha sektor padat karya sangat mengharapkan perlindungan pemerintah. Karena secara langsung atau tidak langsung telah menyerap banyak tenaga kerja.
Pengusaha menurutnya, selalu berusaha untuk tetap bertahan dalam gejolak ketidakpastian ekonomi dengan berbagai upaya. Hal ini dilakukan agar tetap bisa menjaga keberlanjutan tenaga kerja.
“Kita ingin melakukan satu upaya agar perusahaan bisa tetap bertahan, dan hubungan kerja tetap terjaga. Namun sayangnya, perlindungan ke perusahaan padat karya berorientasi ekspor, dan ekosistemnya, malah tidak dapat dukungan dari pemerintah,” pungkas Nurdin.