hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Perusahaan Tak Boleh Potong Gaji Karyawan Penerima Vaksin

JAKARTA-–Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan perusahaan tak boleh memotong gaji pekerja atau karyawan penerima vaksin Gotong Royong.

Pasalnya vaksinasi Gotong Royong dilakukan tanpa pungutan biaya sedikitpun terhadap penerima vaksin.

“Pemerintah  sangat menyayangkan jika ada badan usaha yang memungut biaya terhadap pekerja/karyawan untuk melaksanakan vaksinasi Gotong Royong,” ujar Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (20/5/21).

Wiku  meminta masyarakat melaporkan ke Kementerian Kesehatan jika mengetahui adanya pungutan biaya untuk vaksin Gotong Royong.

Vaksinasi Covid-19 melalui skema Gotong Royong telah resmi dimulai pada Selasa (18/5). Menurut Keputusan yang telah diteken oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021 yang lalu, harga vaksin gotong royong merek Sinopharm adalah Rp321.660 per dosis. 

Akan tetapi tarif pelayanan vaksinasi belum termasuk di dalam harga tersebut. Dijelaskan juga bahwa tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis. 

Sementara Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021 tentang Vaksinasi Gotong Royong, diatur bahwa biaya vaksinasi gotong royong ditanggung oleh badan hukum/badan usaha yang melaksanakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga.

Program Vaksinasi Gotong Royong ini dilakukan untuk mempercepat pemberian vaksin kepada masyarakat Indonesia. Pemerintah menargetkan penyuntikan vaksin Covid-19 dapat menyasar 30 juta penduduk melalui vaksinasi Gotong Royong.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate