
Peluang News, Jakarta – Jika perusahaan Anda berminat untuk ikut serta menjadi penyelenggara Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, kesempatan masih terbuka. Kementerian Tenaga Kerja telah mengundurkan jadwal pengajuan usulan program pemagangan menjadi tanggal 14 Oktober 2025.
Berdasarkan pengumuman terbaru dari Kemnaker yang dirilis melalui akun media sosial terbarunya, pendaftaran perusahaan serta usulan program pemagangan diperpanjang hingga 14 Oktober 2025, sedangkan pendaftaran peserta pemagangan dibuka sampai dengan 15 Oktober 2025. Selanjutnya, proses seleksi dan pengumuman peserta akan dilakukan pada 16–18 Oktober 2025, dan pelaksanaan pemagangan berlangsung mulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan masing-masing Perusahaan berhak menentukan siapa saja kandidat peserta program pemagangan yang lolos, berapa orang, dan siapa saja. “itu Perusahaan [yang menentukan], bukan Kemnaker,” ujarnya baru-baru ini.
Hingga saat ini, sebanyak 1.122 perusahaan telah terdaftar sebagai penerima program pemagangan lulusan perguruan tinggi dengan jumlah pelamar program magang sebanyak 245.613 orang. Angka tersebut masih terus bertambah karena pemerintah telah memundurkan jadwal tenggat waktu pengajuan bagi Perusahaan yang ingin menjadi penyelenggara.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi Perusahaan jika ingin menjadi penyelenggara program magang ini?
Sesuai dengan pengumuman resmi Kemenaker, Pemerintah telah menetapkan pihak yang menjadi penyelenggara Pemagangan adalah Perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Program Pemagangan.
Kemenaker telah menetapkan yang dimaksud sebagai Perusahaan dalam program ini adalah Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; atau b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
DIkutip dari situs resmi Kemnaker, berikut merupakan Persyaratan Penyelenggara pemagangan:
- Terdaftar di platform SIAPKerja (Kemnaker);
- Memiliki perizinan berusaha (WLKP/NIB) teregistrasi dalam wlkp online Kemnaker;
- Menyediakan mentor atau pembimbing untuk peserta magang;
- Mengajukan usulan program pemagangan ke Kemnaker;
- Menyiapkan fasilitas untuk mendukung program pemagangan;
- Menandatangani pejanjian pemagangan dengan Kemnaker;
- Melaporkan monitoring penyelenggaraan program pemagangan ke Kemnaker;
- Mengeluarkan sertifikat mengikuti program pemagangan.
Yang harus diperhatikan pula bagi Perusahaan, pelaksanaan magang untuk program ini telah ditetapkan yaitu dari 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2025. Pemerintah juga telah menetapkan besaran upah untuk para peserta magang sebesar UMK dan biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Jika Perusahaan Anda tertarik menjadi penyelenggara program magang ini, segera cek keterangan registrasinya di situs resmi Magang Kemnaker.