hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Perubahan Jumlah Kementerian Harus Memperhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Ilustrasi rapat di DPRI RI | Foto: Dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Wacana penambahan jumlah menteri pada kabinet Prabowo-Gibran menimbulkan pro dan kontra. Ada pendapat, bahwa penambahan jumlah menteri kabinet hanya untuk menampung para pendukung di pilpres lalu.

Menurut pakar hukum tata negara Feri Amsari, penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan membuat penyelenggaraan negara menjadi tidak efektif.

Feri menilai hal itu hanyalah gagasan yang muncul bagaimana bagi-bagi kekuasaan akan menjadi jauh lebih besar ke depan.

“Ini bagi saya tidak efektif. Beberapa negara yang sistem kabinetnya lebih efisien hanya membagi menteri menjadi 11-15 kementerian,” kata Feri.

Anggota Baleg DPR Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan menuturkan,, usulan perubahan jumlah kementerian harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Fraksi PDI Perjuangan memandang dalam penyelenggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government,” kata Putra dalam Rapat Pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Hal ini mengingat Indonesia memiliki sumber daya yang terbatas. Untuk itu, perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara.

Putra juga menilai Fraksi PDIP memerlukan pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.

“Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan melihat dalam penambahan kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan keuangan negara.

Penjelasan terkait kemampuan keuangan negara antara lain adalah pertimbangan kapasitas fisikal. Kemudian, belanja pemerintah pusat harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50% untuk birokrasi.

Meski begitu, Fraksi PDI Perjuangan DPR menyetujui usulan perubahan jumlah kementerian dalam pembahasan Revisi RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya,” ujar Putra.

Sebelumnya, Rabu (15/5), Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengemukakan danya revisi undang undang tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas, salah satunya karena bentuk negara Indonesia yang menganut sistem presidensial.

Dengan sistem tersebut, menurutnya penentuan jumlah kementerian sepenuhnya diserahkan kepada presiden guna menentukan kebutuhannya untuk pemerintahan. Saat ini aturan yang berlaku berdasarkan UU tersebut adalah jumlah maksimal kementerian sebanyak 34 kementerian.

“Jadi kita tidak mengunci (jumlah), dan itu memang intinya dari sistem presidensial yang kita anut,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Jika nantinya revisi bakal menghapus jumlah maksimal kementerian sebanyak 34 kementerian, lanjut dia, maka angka jumlah kementerian pun bisa bertambah atau berkurang.

Meski begitu, DPR memberi penegasan kepada pemerintah dalam RUU tersebut agar memperhatikan efisiensi dan efektivitas terhadap jumlah kementerian.

Adapun revisi itu bakal dilakukan terhadap pasal 15 UU tersebut, yang pada intinya jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. []

pasang iklan di sini