Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025 Jadi Penentu UMP 2026

PeluangNews, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Data tersebut digunakan karena keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.
“UMP tergantung pertumbuhan di kuartal III,” ujarnya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, yang dikutip Kamis (27/11/2025).
Sebagai gambaran, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2025 tercatat sebesar 5,04 persen secara tahunan (year-on-year).
Airlangga menjelaskan bahwa seluruh pembahasan mengenai formula dan skema kenaikan UMP telah rampung di tingkat pemerintah. Ia memastikan tidak ada kendala substansial dalam penyusunan aturan, namun keputusan final sepenuhnya berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Nanti keputusan di Kemnaker, sedang diajukan ke pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menetapkan indeks alfa (α) dalam UMP 2026 secara bijaksana sesuai kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, dan kapasitas usaha tiap sektor.
“Kebijakan yang adaptif diperlukan agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, dalam forum Economic and Labour Insight di Jakarta, Selasa (25/11).
Darwoto menegaskan bahwa alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Karena itu, penetapannya harus proporsional mengingat pertumbuhan ekonomi tidak hanya dipengaruhi tenaga kerja, tetapi juga investasi, teknologi, serta total factor productivity (TFP) yang mencerminkan efisiensi dan inovasi.
Apindo pun mengusulkan agar variabel alfa tidak diterapkan secara seragam di seluruh daerah demi mencerminkan karakteristik ekonomi masing-masing wilayah. (RO/Aji)
Baca Juga:Tuntutan UMP 13 Persen, Kadin DKI Jakarta Nilai Tidak Realistis








