hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pertamina Alihkan PI 10% dari WK Rokan dan Kampar ke Pemprov Riau

Peluangnews, Riau – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10% Hak Partisipasi atau Participating Interest (PI) dari Wilayah Kerja (WK) Rokan dan WK Kampar untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Hak PI 10% tersebut diserahkan melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK) sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) dan perusahaan perseroan daerah (PPD) yang ditunjuk Provinsi Riau untuk mengelola PI di WK Rokan dan WK Kampar.

Penandatanganan perjanjian secara resmi dilakukan oleh Direktur Utama PHR yang juga menjabat sebagai Direktur PHE Kampar Chalid Said Salim bersama Direktur RPR, Ferry Andriadi, dan Direktur RPK, Pebriansyah Putra, disaksikan oleh Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Rikky Rahmat Firdaus, dan Asisten II Pemprov Riau, Job Kurniawan, di Jakarta, Selasa (27/6).

“Tentunya PI ini akan menjadi pendapatan baru baik provinsi maupun kabupaten di Riau,” ujar Chalid dalam keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (28/6/2023).

Ia menjelaskan keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% ini bisa memberikan banyak manfaat bagi daerah, di antaranya memberikan keuntungan bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Tak hanya itu, keterlibatan BUMD akan memberikan transfer pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan WK migas.

“Kami yakin pengalihan dan pengelolaan 10% PI ini akan memberikan dampak yang positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau,” ucap Chalid.

Pada Kesempatan tersebut Asisten II Pemprov Riau Job Kurniawan, mengapresiasi penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10% PI WK Rokan dan WK Kampar.

“Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut dan siap mendukung Pertamina dalam mewujudkan target-target kinerja yang ditetapkan,” imbuhnya.

Dalam perjanjian pengalihan PI 10% itu ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi migas pada WK Rokan dan WK Kampar tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR dan PHE Kampar selaku operator.

Sejak tanggal efektif pengalihan, PHR dan PHE Kampar akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban RPR di WK Rokan dan RPK di WK Kampar. Sebaliknya, RPR dan RPK wajib mengembalikan kepada PHR dan PHE Kampar dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPK dan RPR.

Perjanjian itu juga mengatur kewajiban RPR dan RPK mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di WK Rokan dan WK Kampar. Jika diminta oleh operator, maka RPR dan RPK wajib membantu berbagai proses penerbitan atau perpanjangan perizinan ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang diperlukan, sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selama berlakunya kontrak bagi hasil WK Rokan dan WK Kampar, RPR dan RPK tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10% ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR dan RPK. (Aji)

Baca Juga: CERI Ragu Produk Baru BBM Pertamina Disebut Bioetanol, Ini Dalihnya

pasang iklan di sini