
Peluang News, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penghapusan sistem kelas ini dilakukan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebagai gantinya, Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pada Perpres yang telah ditetapkan pada Rabu (8/5/2024) tersebut, terdapat salah satu aturan yang berisi tentang penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap tersebut akan disesuaikan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A yang akan dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025,” tulis Pasal 103B ayat 1 pada Perpres tersebut, dikutip Senin (13/5/2024).
Lalu, pada Pasal 103B Ayat 2 menyatakan, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat menerapkan KRIS secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025.
“Dalam hal ini, rumah sakit harus sudah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebelum 30 Juni 2025. Hal ini sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak para peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara untuk kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS terdapat dalam Pasal 46A yang meliputi sejumlah komponen bangunan, di antaranya yaitu tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.
Namun, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS ini tidak berlaku untuk berbagai pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
Sedangkan untuk penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan berdasarkan KRIS di rumah sakit ini akan terlebih dahulu dilakukan pembinaan dan evaluasi.
Adapun langkah-langkah ini akan dilakukan oleh sejumlah kementerian dan stakeholder terkait yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri-menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.








