Permudah Layanan Perizinan BPR dan BPRS, OJK Resmikan Aplikasi SPRINT

gedung-ojk
Permudah Layanan Perizinan BPR dan BPRS, OJK Resmikan Aplikasi SPRINT/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk melayani perizinan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi calon entitas utama dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di seluruh Indonesia.

Adapun peresmian SPRINT untuk BPR dan BPRS ini dilakukan oleh Kepala Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi OJK, Greatman Rajab di Surabaya, Selasa (25/6/2024), bersamaan dengan kegiatan sosialisasi kepada Pengurus BPR dan BPRS yang dihadiri oleh 113 peserta secara fisik dan 818 peserta secara daring.

Dalam peresmian tersebut, Greatman menyampaikan, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk terus meningkatkan layanan perizinan secara elektronik kepada industri agar lebih efektif dan efisien.

“Aplikasi SPRINT merupakan upaya OJK untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan kepada stakeholder, serta sebagai salah satu upaya mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas. Jadi, pengembangan dan implementasi SPRINT untuk perizinan kepengurusan BPR dan BPRS ini merupakan langkah awal untuk memperluas layanan perizinan secara elektronik kepada BPR dan BPRS. Dalam tahun ini, SPRINT juga akan meningkatkan layanannya kepada BPR dan BPRS untuk perizinan kelembagaan dan jaringan kantor,” ungkap Greatman.

Selain itu, ia menjelaskan, aplikasi ini nantinya juga akan melayani proses perizinan kepengurusan pada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Pegadaian, dan Fintech P2P Lending yang akan go live pada triwulan IV pada tahun ini.

Menurutnya, aplikasi SPRINT merupakan sistem informasi yang melayani perizinan dan pendaftaran Pelaku Usaha Sektor Jasa Keuangan secara elektronik yang bertujuan agar berbagai proses perizinan dapat lebih cepat, transparan, dan sederhana.

Sebelumnya, proses perizinan kepengurusan pada SPRINT telah diimplementasikan pada Bank Umum, Bank Umum Syariah, Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.

Greatman menerangkan bahwa penggunaan SPRINT dalam pengajuan perizinan akan mempermudah dan mempercepat proses perizinan kepengurusan yang dilakukan oleh BPR dan BPRS.

Pengajuan berbagai permohonan dan penyampaian kelengkapan dokumen pun akan dilakukan secara elektronik, serta BPR dan BPRS dapat memantau proses persetujuan izin secara transparan melalui sistem.

Diketahui, sejak pertama kali diluncurkan pada 2016 lalu, SPRINT sendiri telah memiliki lebih dari 470 modul perizinan dan pendaftaran serta telah memproses lebih dari 81.000 jenis perizinan yang terdiri dari izin kelembagaan, kepengurusan, produk/aktivitas, dan perorangan pada seluruh sektor jasa keuangan.

Kemudian, pada 13 Juni 2024, SPRINT juga telah hadir melayani perizinan secara digital untuk pertama kali pada sektor IAKD dalam rangka pendaftaran Regulatory Sandbox dan Innovative Credit Scoring (ICS).

OJK memastikan, pihaknya akan terus melakukan penguatan terhadap peran SPRINT sebagai aplikasi perizinan satu pintu (single window licensing) melalui penggabungan aplikasi SIJINGGA yang selama ini telah melayani perizinan pada Industri Keuangan Non Bank ke dalam SPRINT yang akan efektif pada akhir 2024 mendatang.

Saat ini, SPRINT sendiri telah terintegrasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk perizinan di Pasar Modal, serta terhubung dengan sistem perizinan Bank Indonesia (e-licensing).

Dengan demikian, maka ke depannya, proses perizinan yang melibatkan lembaga-lembaga lainnya akan lebih cepat melalui sistem perizinan yang saling terhubung dan terintegrasi tersebut.

Exit mobile version