
PeluangNews, Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1–28 Februari 2026 ditetapkan sebesar USD 918,47 per metric ton (MT).
Angka ini naik 0,31 persen dibandingkan Januari 2026 yang berada di level USD 915,64/MT, sekaligus menjadi dasar penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE).
Kementerian Perdagangan menyebut kenaikan HR CPO dipicu meningkatnya permintaan global yang tidak diimbangi pasokan. Momentum Hari Raya Imlek dan persiapan Ramadan menjadi faktor utama lonjakan kebutuhan CPO di pasar internasional.
“HR CPO pada Februari 2026 meningkat dibandingkan Januari. Peningkatan ini disebabkan naiknya permintaan sebagai antisipasi Imlek dan Ramadan, sementara suplai tidak meningkat akibat penurunan produksi,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana.
Penetapan HR CPO Februari 2026 dihitung dari rata-rata harga pada periode 20 Desember 2025 hingga 19 Januari 2026. Sumber harga berasal dari Bursa CPO Indonesia sebesar USD 855,66/MT, Bursa CPO Malaysia USD 981,28/MT, dan harga CPO di Port Rotterdam USD 1.209,81/MT.
Mengacu pada Permendag Nomor 35 Tahun 2025, perhitungan HR CPO menggunakan dua sumber harga yang berada di sekitar nilai median jika selisih tiga sumber melebihi USD 40. Dengan metode tersebut, HR CPO ditetapkan berdasarkan Bursa CPO Indonesia dan Malaysia.
Seiring kenaikan HR, pemerintah menetapkan Bea Keluar CPO periode Februari 2026 sebesar USD 74/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO dipatok 10 persen dari HR atau setara USD 91,85/MT.
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan HR biji kakao Februari 2026 sebesar USD 5.717,45/MT, naik 0,97 persen dari bulan sebelumnya. Kenaikan ini turut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 5.350/MT.
Menurut Tommy, penguatan harga kakao dipengaruhi rencana masuknya perdagangan biji kakao ke dalam bursa berjangka Indeks Komoditas Bloomberg, di tengah permintaan yang meningkat namun pasokan terbatas.
“Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh rencana masuknya kakao ke bursa berjangka serta kenaikan permintaan yang tidak diimbangi suplai,” katanya.
Untuk Februari 2026, BK dan PE biji kakao masing-masing ditetapkan sebesar 7,5 persen. Sementara itu, HPE komoditas pertanian dan kehutanan lain seperti produk kulit, kayu, dan getah pinus tidak mengalami perubahan dibandingkan Januari 2026.
Adapun produk minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih hingga 25 kilogram tetap dikenakan Bea Keluar sebesar USD 0 per MT.
Seluruh ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2026 dan Kepmendag Nomor 67 Tahun 2026 yang mengatur harga referensi, harga patokan ekspor, serta daftar merek produk sawit yang dikenakan kebijakan ekspor.








