octa vaganza

Permentan Nomor 30/2018 Ancam Kelangsungan Peternak Sapi Perah

Ilustrasi peternak sapi perah-Foto: www.agribisnis.co.id.

JAKARTA—Terbitnya Peraturan Kementerian pertanian (Permentan) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu membuat para peternak sapi perah gerah.  Peraturan itu menyebutkan Industri Pengolahan Susu (IPS) dan Importir tidak lagi diwajibkan untuk melakukan penyerapan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN), bahkan melakukan kemitraan.

Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito menyatakan, terkejut dan merasa terpukul sekali. Peternak menyayangkan  aturan itu.

“Setahun terakhir Kementan cukup gencar melakukan sosialisasi pelaksanaan kemitraan yang mulai diwajibkan bagi IPS dan importer,” ucap Agus dalam pernyataannya.

Tidak ada lagi kewajiban menyerap dan melakukan kemitraan untuk peningkatan produksi dan kualitas SSDN akan berdampak makin terdesaknya posisi peternak sapi perah lokal.  Tanpa kewajiban saja,  kondisi peternak sapi juga  masih belum baik.

Agus mengatakan, saat ini serapan susu nasional hanya ada di angka 18 persen dan harganya juga berkisar Rp5.000.

“Jika tidak ada kewajiban menyerap SSDN, tentu peternak akan semakin terpinggirkan dan harga juga akan terus turun karena tidak ada dukungan menjaga kualitas dan produktivitas susu,”  dia mengingatkan.

Untuk itu sbegai juru bicara peternak, ia  meminta pemerintah memberikan kompensasi jika memang tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha memanfaatkan SSDN ataupun bermitra dengan peternak sapi perah lokal.

“Paling tidak ada kompensasi, minimal ketegasan soal perlunya bermitra dan penetapan harga yang tidak sewenang-wenang,” ungkap Agus.

Agus juga menyorot urgensi adanya regulasi yang lebih tegas dari sekadar peraturan di kementerian. Susu saat ini belum masuk dalam klasifikasi barang pokok dan penting dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Salah satu alasannya karena tingkat konsumsi susu di Indonesia relatif masih rendah.

“Tanpa upaya dukungan, mungkin lima atau sepuluh tahun lagi tidak ada lagi peternak sapi perah lokal karena kita sudah bergantung pada impor saja untuk susu,”  cetus Agus (van).

Exit mobile version