
Oleh: Dewi Tenty Septi Artiany*
Permenkop No 8 Tahun 2023 dalam salah satu butir pasalnya mewajibkan kepada Koperasi non keuangan yang sudah memliki aset lebih dari Rp15 miliar, dan memiliki unit usaha simpan pinjam diwajibkan melakukan pemisahan usaha tersebut menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Bagaimana pelaksanaan permenkop tersebut setelah dua tahun berjalan? Apkah sudah ada koperasi konsumen atau koperasi produsen yang sudah melakukan pemisahan usaha atau spin-off? Pemerhati perkoperasian Dewi Tenty Septi Artiany mengulas kembali Permenkop yang dinilai meresahkan usaha perkoperasian itu dan bahkan terkesan terburu-buru. Berikut ulasannya.
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada tanggal 27 Juni 2023.
Untuk itu para Pengurus dan pengelola usaha simpan pinjam Koperasi (KSP/ KSPPS dan USP dan USPPS Koperasi) wajib melaksanakan ketentuan ini.
Dalam Permenkop No 8 Tahun 2023 tersebut di atur ketentuan untuk Koperasi yang pada saat pengesahan badan hukum belum memiliki izin usaha simpan pinjam wajib mengurus izin usaha simpan pinjam paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, melalui OSS; dan untuk Koperasi yang memiliki unit simpan pinjam (USP/ USPPS) dengan aset diatas 50% dari jumlah aset Koperasi dan/atau aset unit simpan pinjam di atas Rp 15 miliar wajib beralih menjadi KSP/ KSPPS dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku; Atau dengan kata lain koperasi tersebut harus melakukan spin off.
Dalam konteks bisnis, spin-off adalah pemisahan suatu unit bisnis atau anak perusahaan dari perusahaan induk untuk membentuk entitas bisnis baru yang terpisah.
Peraturan terkait spin-off di Indonesia meliputi UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta regulasi dari OJK seperti POJK No. 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan (Spin-Off) Unit Usaha Syariah Asuransi.
Di luar itu artinya belum ada ketentuan khusus tentang tata cara spin off bagi koperasi
Dalam prakteknya spin-off dapat dilakukan dalam 2 cara yaitu pemisahan murni atau tidak murni ;
1. Pemisahan Murni (Original Spin-off):
Seluruh aset dan kewajiban perusahaan induk beralih ke perusahaan baru yang terpisah.
2. Pemisahan Tidak Murni (Quasi Spin-off):
Hanya sebagian aset dan kewajiban yang beralih ke perusahaan baru, sementara perusahaan induk tetap beroperasi
Spin off pada koperasi
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) melakukan spin-off menjadi Koperasi Sektor Riil: KSP yang fokus pada kegiatan simpan pinjam dapat melakukan spin-off untuk membentuk koperasi baru yang bergerak di bidang produksi, seperti koperasi pertanian atau koperasi produsen.
2. Koperasi melakukan spin-off layanan syariah: Koperasi yang sudah ada dapat melakukan spin-off untuk membentuk koperasi syariah yang khusus melayani kebutuhan keuangan anggota yang menganut prinsip syariah
Melihat spirit dari Permenkop tersebut tentunya ketentuan ini menjadi suatu upaya baru bagi koperasi untuk lebih berkembang, inovatif dan dinamis
Hanya saja ada beberapa hal yang perlu dijadikan pertimbangan bagi koperasi sebelum melakukan spin off
1. Persiapan permodalan
Dengan dipecahnya entity koperasi tentunya proses Spin-off memerlukan modal yang cukup besar untuk mendirikan entitas baru, termasuk modal operasional dan modal kerja.
2. Perlunya persiapan yang matang dan alur yang cukup panjang termasuk pemisahan aset koperasi, kewajiban/liabilitas, dan sumber daya manusia, termasuk struktur keanggotaan
3. Ada risiko keuangan yang terkait dengan spin-off, seperti risiko hilangnya sinergi antara perusahaan induk dan entitas yang dipisahkan.
4. koperasi sebagai badan hukum tentunya harus mengikuti aturan yang ada dalam AD Koperasi tersebut untuk melakukan proses spin off yaitu mendapatkan persetujuan dari anggota koperasi dalam rapat anggota yang diadakan khusus tentang ini, dan melaksanakan setiap proses spin off supaya terpenuhinya aspek hukum.
5. untuk koperasi yang sudah memiliki asset dalam spin off murni tentunya harus di lakukan proses balik nama atas asset yang dimilikinya pasca pemisahan; hal ini menjadi faktor yang harus di perhitungkan mengingat biaya yang dikeluarkan tentunya akan cukup besar
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Secara umum, spin-off adalah proses yang kompleks dan memerlukan perencanaan, persiapan dari sisi hukum dan manajemen risiko yang cermat dari sisi bisnis oleh karenanya tidak dapat dilakukan secara terburu-buru apalagi hanya untuk memenuhi target semata.
*) Pengamat Perkoperasian