hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Permendag Baru Perkuat Tata Kelola MINYAKITA dan Stabilitas Harga Minyak Goreng

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. 

PeluangNews, Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Aturan ini ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan.

Permendag Nomor 43 Tahun 2025 merupakan revisi atas Permendag Nomor 18 Tahun 2024. Revisi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat MINYAKITA, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, efisiensi distribusi menjadi kunci pembentukan harga MINYAKITA agar tetap sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah, kata dia, akan memperkuat distribusi MINYAKITA melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang selama ini dinilai mampu menjaga harga jual sesuai HET.

“Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian MINYAKITA akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan HET. Pemerintah akan memperkuat distribusi MINYAKITA melalui BUMN karena terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET,” ujar Budi Santoso.

Penguatan peran BUMN sebagai distributor menjadi salah satu poin penyempurnaan kebijakan dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Langkah ini diharapkan membuat distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga MINYAKITA tetap terjaga di berbagai wilayah.

Selain itu, aturan baru ini juga mempertegas pengutamaan penyaluran MINYAKITA di pasar rakyat. Pemerintah menempatkan pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama mengingat perannya sebagai barometer pasokan dan harga, sekaligus lokasi yang mudah dijangkau masyarakat.

“Penyaluran MINYAKITA ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pasar rakyat merupakan barometer ekonomi nasional, baik untuk mengukur pertumbuhan ekonomi, inflasi, maupun ketersediaan barang kebutuhan pokok,” kata Budi Santoso.

Dari sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk mencegah pelanggaran dan praktik spekulatif yang berpotensi mengganggu pasokan serta stabilitas harga.

Salah satu penguatan pengaturan dalam revisi ini adalah pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, dan atau pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan bagi pelaku yang terbukti melanggar ketentuan.

“Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan, sebagai bagian dari komitmen menjaga stabilitas harga,” ujar Budi Santoso.

Ia menambahkan, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri sekaligus mendukung program prioritas pemerintah. Program tersebut antara lain penguatan Cadangan Pangan Pemerintah, pemenuhan kebutuhan UMKM dan masyarakat prasejahtera, serta dukungan bagi pengembangan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih.

Penyusunan Permendag ini dilakukan berdasarkan kajian komprehensif oleh Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan melalui analisis Regulatory Impact Assessment dan diperkuat kajian akademis bersama civitas academica. Proses harmonisasi regulasi juga telah dilakukan bersama Kementerian Hukum serta kementerian dan lembaga terkait pada 25 dan 27 November 2025.

“Revisi ini dirumuskan bersama, berbasis kajian, dan melibatkan masukan dari berbagai pihak. Dengan aturan baru ini, kami memperkuat kepastian pasokan dan keterjangkauan MINYAKITA bagi seluruh masyarakat,” pungkas Budi Santoso.

Dalam kesempatan yang sama, Budi Santoso menegaskan MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng bersubsidi. MINYAKITA adalah minyak goreng rakyat yang tata kelola dan distribusinya diatur pemerintah agar dapat dijual dengan harga terjangkau sesuai HET, tanpa menggunakan mekanisme subsidi anggaran negara.

 

pasang iklan di sini