hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Permendag 36 Jadi Solusi Bagi PMI yang Ingin Kirim Barang ke Dalam Negeri

Permendag 36 Jadi Solusi Bagi PMI yang Ingin Kirim Barang ke Dalam Negeri/Dok. Kementerian Perdagangan

Peluang News, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan memberikan kemudahan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selain itu, Permendag tersebut juga akan menjadi solusi yang adil dan efektif bagi para PMI dari berbagai negara yang ingin mengirimkan barang atau paket untuk sanak saudaranya di tanah air.
“Dengan relaksasi dan kemudahan ini, Kemendag turut mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kerja keras para pekerja migran di luar negeri yang telah menjadi pahlawan devisa bagi Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso di Jakarta, Minggu (7/4/2024).

“Untuk itu, Pemerintah akan terus berupaya untuk memberikan solusi yang adil dan efektif guna memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia dengan penerbitan ini,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, salah satu tujuan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 202 ini yaitu untuk memberikan kemudahan dan relaksasi terhadap impor barang kiriman yang dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Permendag 36/2023 jo. 3/2024 ini memberikan relaksasi dan kemudahan untuk impor barang kiriman PMI. Untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kementerian Perdagangan,” jelas Budi.

“Relaksasi dan kemudahan impor barang kiriman tersebut khusus diberikan kepada PMI untuk memberikan penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa,” lanjutnya.

Ia memaparkan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengamanatkan pemerintah mengatur impor dengan berbagai tujuan, di antaranya yaitu untum melindungi keamanan, kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup.

Lalu, untuk melindungi dan mengembangkan industri dalam negeri. Guna mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah mengatur impor barang yang salah satu ketentuannya adalah harus dalam keadaan baru.

Selain itu, impor barang tertentu diatur dengan pemenuhan kewajiban berupa perizinan impor dari Kementerian Perdagangan dan telah diserahkan kepada Menteri Perdagangan (Mendag).

Untuk beberapa kategori tertentu, Menteri Perdagangan dapat menetapkan impor barang dalam keadaan baru serta pengecualian dari kewajiban perizinan impor.
Lebih lanjut, ia menegaskan, Permendag 36/2023 ini harus dapat menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang jumlahnya ratusan kontainer dan sempat tertahan di bulan Desember tahun lalu.

“Apalagi, dalam Permendag Kebijakan dan Pengaturan Impor sebelumnya, pengecualian atas ketentuan pembatasan impor untuk impor barang kiriman PMI belum diatur secara tegas,” ungkap Budi.

“Untuk itu, Permendag 36/2023 ini harus dapat memberikan kepastian terhadap aturan dalam hal impor barang kiriman PMI di masa mendatang,” tambahnya.

Sebagai informasi, Permendag ini disusun oleh Kementerian Perdagangan bersama dengan sejumlah Kementerian atau Lembaga, yang di antaranya yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Budi menambahkan, Kemendag dan sejumlah Kementerian atau Lembaga tersebut telah menentukan kelompok-kelompok barang tertentu serta jumlahnya yang dapat diimpor sebagai barang kiriman PMI dalam keadaan baru maupun tidak baru yang dikecualikan dari perizinan impor.

“Jadi, ketentuan ini sudah mempertimbangkan seluruh aspek dan kepentingan yang terkait, seperti untuk meminimalisasi impor barang dalam keadaan tidak baru yang berpotensi membawa kuman dan penyakit yang akan mengganggu aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan,” pungkasnya.

 

pasang iklan di sini