hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Energi  

Permen ESDM 14/2025 Dorong Produksi Migas Nasional

Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

PeluangNews, Jakarta-Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 14 Tahun 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat produksi minyak dan gas bumi nasional. Melalui regulasi ini, pemerintah membuka peluang kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas antara SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta pelaku usaha lokal seperti BUMD, koperasi, dan UMKM.

Dalam kegiatan Media Briefing bertajuk “Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi,” Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam penataan ulang tata kelola sektor hulu migas nasional.

“Peraturan ini membuka ruang lebih luas bagi keterlibatan masyarakat melalui pengelolaan sumur minyak oleh BUMD, koperasi, dan UMKM. Tujuannya tidak hanya meningkatkan produksi migas nasional, tetapi juga memastikan kegiatan dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan,” ujar Taufan.

Ia menegaskan bahwa regulasi ini hadir sebagai solusi terhadap banyaknya kegiatan penambangan minyak rakyat yang belum dikelola secara profesional. Melalui penerapan kaidah Good Engineering Practices (GEP), pemerintah ingin memastikan keselamatan manusia dan pelestarian lingkungan tetap terjaga. “Peraturan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kegiatan produksi minyak masyarakat berjalan aman, efisien, dan berkelanjutan. Kami ingin setiap kegiatan migas memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” katanya.

Lebih lanjut, Taufan menjelaskan bahwa implementasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 akan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha lokal. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi nyata bagi daerah sekaligus memperkuat fondasi ketahanan energi nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Vice President Production and Project PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Benny Hidajat Sidik, menegaskan pentingnya peran KKKS dalam mendampingi BUMD, koperasi, dan UMKM dalam pengelolaan sumur masyarakat. “KKKS hadir untuk memastikan seluruh kegiatan produksi dijalankan sesuai standar teknis dan keselamatan yang berlaku di industri hulu migas. Kami memastikan aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) dipenuhi sepenuhnya serta mendukung transfer teknologi agar kegiatan produksi lebih efisien dan berdaya saing,” jelas Benny.

Benny menambahkan bahwa kerja sama ini tidak hanya fokus pada peningkatan produksi, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi migas. “Kami ingin masyarakat di sekitar wilayah kerja migas tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga turut menikmati manfaat ekonomi dari potensi sumber daya alam di daerahnya,” ujarnya.

Peraturan ini juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas dengan investor dan penyedia teknologi melalui kemitraan operasi atau teknologi. Skema ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing investasi nasional di sektor migas.

SKK Migas menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi ini akan dilakukan secara ketat melalui tim gabungan yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, Ditjen Migas, BPMA, serta aparat penegak hukum. “Kita ingin memastikan setiap tetes minyak yang dihasilkan dari bumi Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat,” tutup Taufan Marhaendrajana.

pasang iklan di sini