hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Perluasan Layanan BP Jamsostek, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Perusahaan Jangan Abai

JAKARTA—Seorang karyawan tetap atau kontrak yang mendapat musibah hingga meninggal, walau baru sebulan kerja, namun sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran Rp300 ribu per bulan, keluarganya bisa mendapatkan uang santunan Rp42 juta.

Bahkan jika dia punya anak, maka pihak Jamsostek memberikan beasiswa hingga si anak menyelesaikan sekolahnya hingga perguruan tinggi.

Asdep Bidang  Manfaat Tambahan Ketenagakerjaan BP Jamsostek Elly Ginandjar dalam Webinar bertajuk  “Perluasan Layanan BP Jamsostek: Karyawan Makin Terlindung, Bisnis Makin Optimal”, Kamis 4 November 2021.

Bahkan menurut Elly dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, selain Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian yang syang tertera dalam UU Nomor 40 Tahun 2020, kini ditambah dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Latar belakang ketentuan baru ini ialah pandemi Covid-19 yang terjadi sejak 2020 menyebabkan banyak perusahaan terpaksa mengurangi jumlah karyawan. Melihat kondisi tersebut, BP Jamsostek (sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan) memperluas layanan untuk melindungi karyawan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan JKP, manfaat, masa kepesertaan tertentu, dan pendanaan diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021,” terang Elly.

PP ini mengatur pekerja yang mendapatkan JKP adalah yang belum mencapai 54 tahun dan mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan baik PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)  maupun PKWT (Perjanjian Kerja Waktu tertentu).

Pekerja atau buruh yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam Program Jaminan Sosial dan  Pekerja atau buruh yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Karyawan yang  sudah terakses JKP ini mendapatkan uang tunai, akses informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja jika terkena PHK.

Sementara untuk syarat masa iuran ialah 12 bulan dalam 24 bulan di mana 6 bulan dibayar berturut-turut sebelum terjadi PHK. Periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.  Selain itu adanya komitmen untuk bekerja kembali  dan membawa  Bukti PHK.

“Uang Tunai JKP diberikan paling banyak 6 bulan, yaitu 45% dari upah di 3 bulan pertama dan  25% dari Upah di 3 bulan berikutnya,” imbuh Elly.

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta. Contoh, (45% x Rp 5.000.000 x 3) yaitu Rp6,75 juta untuk 3 bulan pertama dan 25% x Rp5 juta untuk tiga bulan berikutnya), total Rp10,5 juta.

Dia mengingatkan saat ini BP Jamsostek sudah menjalin kerja sama dengan pihak Kejaksaan Jika pihak perusahaan menunggak iuran ketenagaan kerjaan, maka akan berurusan dengan pihak Kejaksaan.

“Jadi program ini wajib diikuti perusahaan, jika abai maka perusahaan akan mausk ranah hukum,” ucap Elly.

Sementara AVP BCA Cash Management Lintang Tyas Perdana, mengatakan BCA siap memberikan dukungan bagi program ini. Apalagi pihak BP Jamsostek sudah menjalin kerja sama dengan BCA.

“Kami menawarkan beberapa keuntungan yaitu kemudahan membayar iuran BPJS hingga penerimaan bantuan tunai kalau kehilangan pekerjaan. Tentunya peserta program BPJS menjadi nasabah terlebih dahulu,” ujar Lintang.

Transaksi juga dilakukan dengan realtime, hingga tidak perlu menunggu hari kerja. Peserta mendapat email notofikasi pembayaran BP Jamsostek via Klik BCA.

Sebagai catatan kini BCA mempunyai 26 juta nasabah, 1.237 cabang dan 17.913 ATM (Van).

pasang iklan di sini