octa vaganza

Perluas Pemasaran, 30 Persen Infrastruktur Publik untuk UMKM Terpenuhi

Jakarta (Peluang) : Optimalisasi pemanfaatan ruang promosi pada infrastruktur publik dapat mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UMKM.

Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah  (KemenKopUKM), Hanung Harimba Rachman mengatakan, alokasi 30 persen pemanfaatan infrastruktur publik untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) pada 2022 telah terpenuhi. 

Hal ini sebagaimana hasil pemantauan langsung di beberapa area infrastruktur publik. 

“Alokasi 30 persen pemanfaatan infrastruktur publik bagi UMKM telah terpenuhi, guna memperluas pemasaran produk dan meningkatkan ekonomi lokal,” ujar Hanung dalam rilisnya, Rabu (14/12/2022).

Adapun ketentuan terkait tarif sewa belum memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, dan pelaku UMKM dinilai belum membentuk koperasi di berbagai infrastruktur publik.

PP Nomor 7 Tahun 2021 mengamanatkan kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah BUMN, BUMD dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan UMKM paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik. Yang  meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat, dan pelayanan jalan tol.

“Program ini mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UMKM. Pemerintah juga memperkuat ekosistem bisnis UMKM dan koperasi yang kondusif, agar lebih berdaya saing,” kata Hanung 

Ia menyebut, penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM pada infrastuktur publik telah memberikan kontribusi sebesar 41,6 persen atau 263.459 meter persegi lahan komersial infrastruktur publik untuk UMKM.

Selain itu terdapat 2.500 UMKM pada 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa.

Hanung berharap ke depan para pengelola perlu mengaktivasi lahan area infrastruktur publik sebagai tempat promosi untuk UMKM. “Seperti menyediakan tempat untuk aktivitas fashion show, komunitas seni, atau media expose,” ujarnya.

Hanung menjelaskan beberapa tantangan UMKM dalam infrastruktur publik. Antara lain, kurangnya sinergi antara Pemda dan pengelola infrastruktur, tarif sewa belum memenuhi ketentuan, produk UMKM yang dijual cenderung sejenis, dan perlu pelibatan Pemda dalam kurasi produk UMKM.

Maka itu, KemenKopUKM berharap ada optimalisasi pemanfaatan ruang promosi pada infrastruktur publik sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 7 tahun 2021.

“Saya berharap melalui kegiatan ini berkembang diskusi terbuka untuk optimalisasi pemanfaatan ruang promosi pada infrastruktur publik, dan dapat menghasilkan solusi atas tantangan yang masih dihadapi ke depan,” pungkas Hanung.

Exit mobile version