hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Perluas Jangkauan dan Pendampingan Hukum Pelaku UMK, KemenKopUKM Tambah Kerja Sama Dengan Sejumlah LBH

Perluas Jangkauan dan Pendampingan Hukum Pelaku UMK, KemenKopUKM Tambah Kerja Sama Dengan Sejumlah LBH/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) atau MoU bersama dengan sembilan mitra LBH-UMK di sembilan kabupaten/kota di Indonesia.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius menjelaskan, penandatanganan PKS ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

“Sebelumnya KemenKopUKM telah melakukan pendampingan serupa kepada 17 mitra LBH-UMK di 12 daerah. Dengan demikian, maka secara keseluruhan, Unit Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil, telah dapat diwujudkan sebanyak 26 unit LBH-UMK di daerah,” ujar Yulius di kawasan Jakarta, Jumat (14/6/2024)

Apalagi, ia menerangkan, para pelaku usaha mikro dan kecil masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka, yang di antaranya berkaitan dengan perizinan usaha, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, sumber daya manusia, dan sebagainya.

Untuk itu, ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan langkah yang tepat dan telah dilakukan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Aturan itu mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan berbagai layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia,” katanya.

Perluas Jangkauan dan Pendampingan Hukum Pelaku UMK, KemenKopUKM Tambah Kerja Sama Dengan Sejumlah LBH/Dok. Ist

Untuk itu, sebagai upaya untuk mewujudkan kebijakan tersebut, Yulius mengaku bahwa pihaknya telah menyiapkan program layanan bantuan dan pendampingan hukum sesuai amanat peraturan perundangan dan mengambil langkah-langkah yang strategis.

“Tujuannya agar program dapat mencapai hasil yang optimal dan bermanfaat besar bagi pengembangan usaha mikro dan kecil,” jelasnya.

Ia menuturkan, salah satu langkah strategis yang dilakukan itu ialah dengan membangun kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra.

“Antara lain dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Firma Hukum, dan perguruan tinggi baik di pusat maupun daerah,” ucapnya.

Selain membangun kerja sama, lanjut Yulius, pihaknya juga telah melakukan peningkatan koordinasi bersama dengan sejumlah instansi/lembaga yang membidangi urusan usaha mikro dan kecil di daerah.

Dengan adanya peningkatan koordinasi itu, ia berharap agar sejumlah instansi/lembaga yang membidangi urusan usaha mikro dan kecil dan mitra LBH-UMK di daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Metro, Kota Bandar Lampung, Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Garut, Kabupaten Ngawi, Kota Surakarta, Kota Bitung, dan Kota Tarakan tersebut bisa segera melakukan koordinasi untuk implementasi perjanjian kerja sama yang telah dibangun ini.

“Dengan begitu, maka juga bisa segera terwujud layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil dengan baik dan optimal,” pungkasnya.

Selain untuk pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil, ia juga berharap agar para mitra LBH-UMK dapat juga memberikan bimbingan, literasi, dan motivasi yang positif untuk perkembangan usaha mikro dan kecil di wilayah kerja masing-masing.

“Terutama untuk bimbingan yang berkaitan dengan kegiatan yang dijalankan. Sehingga nantinya pelanggaran hukum oleh para pelaku usaha mikro dan kecil dapat lebih diminimalisir, serta kepastian dan perlindungan hukum dapat terjamin,” pungkasnya.

 

pasang iklan di sini