Para pengusaha melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, Omnibus Law sebagai dasar penetapan UMP sudah sangat moderat dan sangat ilmiah hitungannya
Para pengusaha dan Serikat Buruh perlu duduk bersama, mengedepankan dialog untuk membicarakan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), bukan mengedepankan demonstrasi.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang dalam perbincangan dengan Peluang. Dunia usaha kerja, hubungan kerja antara buruh dan pabrik dalam konteks UMP perlu dikaji ulang, perlu duduk bersama.
“Kalau kita bicara soal upah menyangkut kepentingan kedua belah pihak, pengusaha maupun pekerja, tidak ada yang lebih kuat. Keduanya adalah kesatuan yang tak terpisahkan. Salah satu tidak ada, maka tidak jalan,” ujar Sarman.
Pria kelahiran Sumbul, Sumatera Utara, 14 Juni 1965, menyampaikan sumber daya manusia (SDM) harus dibenahi. Jika SDM pekerja di Indonesia makin baik, produktivitasnya makin meningkat, skill dan keahliannya makin mumpuni, maka tidak lagi berbicara tentang UMP. Para buruh bisa mendapatkan gaji di atas UMP.
Persoalannya pekerja-pekerja di Indonesia ini didominasi tamatan SMP bahkan ada SD. Jangan sampai investor punya kesan bahwa buruh di Indonesia hanya ingin gaji naik caranya cuma satu, yaitu demo. Sementara SDM di negara lain juga makin meningkat dan Indonesia tertinggi.
Pria yang sudah lebih dari sepuluh tahun berada di dewan pengupahan pernah malakukan studi banding di negara Asia Tenggara. Malaysia, misalnya hanya menganjurkan perusahaan mensejaterahkan buruh, sementara upah diserahkan kepada mekanisme pasar.
Kalau kau kerjanya baik, maka akan dapat gaji lebih baik. Kalau pendidikan tidak baik, kualitas kerja tidak baik, akan digaji lebih rendah. Yang terjadi kompetitif. Yang dikunjungi disana adalah sebuah pabrik di mana 70% pekerja orang Indonesia punya kualitas baik.
Regulasi Sudah Moderat
Para pengusaha melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, Omnibus Law sebagai dasar penetapan UMP sudah sangat moderat dan sangat ilmiah hitungannya. Penetapan UMP tidak hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tetapi juga kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan kita.
Dalam melakukan penetapan dipakai variabel jumlah rata-rata rumah tangga, rata-rata konsumsi rumah tangga, rata-rata rumah tangga yang sudah bekerja. Datanya dari lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan riset, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).
Kalau naiknya rendah hal itu mencerminkan kondisi ekonomi saat ini. Ekonomi Indonesia masih merangkak dan banyak sektor yang sekarat bahkan tumbang. Sarman melihat, baru satu bulan ini perusahaan mulai operasi.
“Sementara kita nggak tahu sampai kapan Covid-19. Kalau meledak lagi gelombang tiga nggak ada yang jamin seperti Eropa saat ini,” imbuhnya seraya mengatakan pengusaha mendukung PPKM Level-3 saat Liburan Natal karena pertimbangan ini, sekalipun kesempatan meraup omzet tinggi.
Sebelum ada PP Nomor 78 Tahun 2015 UMP ditentukan oleh Survei kebutuhan hidup layak. Sesudah itu dewan pengupahan sidang lagi menetapkan KHL tahunan. Tetapi dalam praktik menetapkan itu di sana ada unsur-unsur negosiasi, ada unsur politiknya dan segala macam. Itu membuat ketidakpastian bagi dunia usaha, karena apa? Kadang naiknya 15%, tetapi kadang 20% dan 25%. Kalau naiknya seperti itu mana kemampuan dunia usaha, karena tidak jelas.
Sebelum ada PP 78 Tahun 2015 penerapan UMP itu sangat kental dengan nuansa politik. Di sana bargaining kepala daerah dengan janji masa kampanye.
“Sekarang saya hanya mempertanyakan satu: Siapa yang menetapkan, siapa yang bayar. Bupati mungkin akan seenaknya saja menetapkan naik 30% atau 40% di kabupatennya, tetapi yang bayar siapa?” pungkasnya.








