Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono baru-baru ini menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk melakukan penguatan peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat. MoU itu diikuti dengan rencana untuk memasukkan materi koperasi dan ekonomi Pancasila ke dalam mata kuliah wajib. Pro kontra pun muncul.

Rekomendasi bagi Pemerintah dan Regulator
- Menetapkan MK koperasi sebagai mata kuliah wajib (minimal 3 SKS) pada program studi rumpun sosial-ekonomi dan mendorong integrasi lintas disiplin.
- Memasukkan MK koperasi ke dalam regulasi turunan SN-Dikti dan/atau pedoman akreditasi sebagai indikator evaluasi kurikulum.
- Menyusun panduan kurikulum nasional dan CPL MK koperasi dengan fokus pada manajemen-bisnis, isu kontemporer, serta integrasi teori dan praktik, tanpa mengabaikan prinsip dan sejarah koperasi.
- Mengembangkan kerangka kerja sama nasional PT–koperasi (MoU, magang terstruktur, clearing house) yang terintegrasi dengan kebijakan MBKM.
- Menyediakan hibah khusus untuk laboratorium koperasi, koperasi percontohan kampus, dan platform pembelajaran digital berbasis kolaborasi multipihak.
- Menginisiasi capacity building dosen MK koperasi melalui pelatihan dan sertifikasi berjenjang yang relevan dengan perkembangan koperasi modern.
- Membangun sistem monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan koperasi berbasis indikator kuantitatif dan dampak lulusan.
Rekomendasi bagi Perguruan Tinggi
- Menata kurikulum agar MK koperasi memiliki posisi strategis sebagai mata kuliah wajib atau modul lintas disiplin.
- Menyusun Capaian Pembelajaran MK koperasi yang mencakup demokrasi ekonomi, kompetensi manajerial, dan aplikasi koperasi bagi UMKM.
- Mengembangkan pembelajaran berbasis teori–praktik, termasuk studi kasus, proyek, magang koperasi, dan pemanfaatan LMS.
- Menjalin kemitraan jangka panjang dengan koperasi sebagai laboratorium pembelajaran dan sumber kasus nyata.
Rekomendasi bagi Lembaga Koperasi
- Berperan sebagai mitra strategis pendidikan melalui magang terstruktur, keterlibatan kurikulum, dan dukungan riset terapan.
- Memanfaatkan kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk penguatan tata kelola, sistem, dan inovasi layanan.
Rekomendasi bagi Asosiasi Profesi dan Jaringan Koperasi
- Menjadi pusat kolaborasi dan sumber daya pendidikan koperasi.
- Mengembangkan bahan ajar bersama, pelatihan dosen–praktisi, standar kompetensi lulusan, dan advokasi kebijakan pendidikan koperasi.
Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Asosiasi Dosen Ekonomi Koperasi Dan Keuangan Mikro Indonesia (ADEKMI) melakukan Survei Nasional Tanggapan Dosen Dan Praktisi Koperasi Terhadap Rencana Wajib Mata Kuliah Koperasi di Perguruan Tinggi.
Survei ini melibatkan 455 responden dari kalangan dosen, praktisi/pengelola koperasi, peneliti, dan pemangku kepentingan lain. ADEKMI kemudian mengolah survei tersebut dan disusun dalam laporan tersendiri.
Penelitian ini dilakukan untuk mencari tahu gambaran komprehensif mengenai tanggapan dosen dan praktisi koperasi terhadap rencana penguatan, termasuk kemungkinan kewajiban, mata kuliah koperasi di perguruan tinggi Indonesia, serta menyusun rekomendasi kebijakan dan akademik terkait pengembangan kurikulum, model pembelajaran, dan dukungan kelembagaan yang diperlukan.
Dari penelitian ini diperoleh temuan bahwa mata kuliah (MK) koperasi dipandang sangat relevan dan strategis untuk dipertahankan serta diperkuat posisinya dalam kurikulum perguruan tinggi di Indonesia. Sebanyak 80,4% responden menilai MK koperasi relevan atau sangat relevan, sementara 92,3% mendukung berbagai bentuk kewajiban, seperti wajib lintas program studi, wajib di rumpun sosial‑ekonomi, atau wajib di program studi tertentu. Temuan ini bisa menjadi mandat yang kuat bagi kebijakan penetapan MK koperasi sebagai mata kuliah wajib pada level nasional.
Dari aspek peran substantif, responden menilai bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia dan penting dipahami mahasiswa (skor rata‑rata 4,49 dengan 91,8% setuju/sangat setuju), sekaligus menjadi instrumen penting untuk memahami demokrasi ekonomi dan ekonomi kerakyatan (skor 4,21 dengan 85,0% setuju/sangat setuju) serta untuk memperkuat karakter gotong royong dan kolaborasi mahasiswa (skor 4,38 dengan 88,5% setuju/sangat setuju). Temuan ini konsisten dengan landasan teoretis yang menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian dan pilar demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945, serta menegaskan bahwa pendidikan koperasi di perguruan tinggi merupakan bagian dari mandat konstitusional dan moral pendidikan tinggi dalam mendukung ekonomi kerakyatan dan pembangunan yang berkeadilan.
Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa terdapat gap signifikan antara kedudukan normatif koperasi dan posisi aktual MK koperasi dalam kurikulum perguruan tinggi. Hanya 14,1% responden yang melaporkan MK koperasi sebagai mata kuliah wajib, sementara 29,5% menyatakan koperasi hanya terintegrasi dalam mata kuliah lain dan 19,6% melaporkan tidak adanya MK koperasi sama sekali, dengan beban SKS yang paling sering 3 SKS namun masih terdapat variasi hingga hanya 1 SKS.
Di sisi lain, responden menginginkan fokus kurikulum yang aplikatif—menekankan manajemen dan bisnis koperasi, integrasi dengan isu‑isu kontemporer seperti ESG, digitalisasi, dan ekonomi syariah, serta penguatan integrasi teori–praktik—disertai model pembelajaran berbasis blended learning, project‑based learning, magang di koperasi nyata, dan pemanfaatan LMS serta simulasi digital.
Dari perspektif kelembagaan, penelitian ini menemukan bahwa kerja sama sistematis antara perguruan tinggi dan koperasi nyata dalam pembelajaran masih terbatas, dengan 72,5 persen responden menggambarkan intensitas kerja sama sebagai tidak ada, jarang, atau belum terstruktur.
Padahal, mayoritas responden menghendaki porsi teori–praktik yang seimbang atau praktik‑heavy dalam MK koperasi (50:50 hingga 40:60), serta mendukung berbagai bentuk dukungan kebijakan pemerintah, terutama fasilitasi kemitraan PT–koperasi, panduan kurikulum nasional dan CPL (Capaian Pembelajaran) MK koperasi, skema hibah dan pembiayaan laboratorium/praktik koperasi, pelatihan dan sertifikasi dosen, serta penyediaan modul dan konten digital standar.
Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat konsensus kuat di kalangan pelaku pendidikan dan praktik koperasi mengenai urgensi penguatan pendidikan koperasi di perguruan tinggi, namun implementasinya masih memerlukan intervensi kebijakan, dukungan kelembagaan, dan inovasi pedagogik yang terencana dan berkelanjutan.
Wakil Rektor Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) yang menjadi Ketua Tim Peneliti Survei Nasional Mata Kuliah Koperasi Ahmad Subagyo berharap hasil penelitian ini dapat memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan di sektor koperasi.
“Bagi pemerintah dan regulator pendidikan tinggi, hasil penelitian ini dapat menjadi salah satu rujukan dalam merumuskan kebijakan terkait posisi mata kuliah koperasi dalam standar nasional pendidikan tinggi, menyusun panduan kurikulum nasional atau kerangka umum CPL untuk mata kuliah koperasi, mengembangkan program dukungan (hibah, pelatihan, kemitraan) yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Sedangkan bagi perguruan tinggi dan pengelola program studi, temuan survei ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan peninjauan dan pengembangan kurikulum, dasar penentuan beban SKS, metode pembelajaran, dan pola kerja sama dengan koperasi, referensi dalam penyusunan dokumen kurikulum, RPS, dan desain kegiatan Merdeka Belajar yang terkait koperasi.
Bagi asosiasi profesi dan jaringan akademisi, seperti ADEKMI dan Lembaga sejenis, penelitian ini memberikan gambaran kebutuhan pengembangan kompetensi dosen pengampu mata kuliah koperasi, dasar penyusunan program pelatihan, workshop, dan penyusunan bahan ajar bersama, pijakan untuk advokasi kebijakan di tingkat nasional maupun lokal.
Bagi gerakan koperasi dan lembaga keuangan mikro, Subagyo berharap hasil penelitian ini dapat membantu memetakan peluang kolaborasi dengan perguruan tinggi, memperjelas area kontribusi koperasi dalam pendidikan (magang, studi kasus, laboratorium koperasi, riset terapan), menjadi dasar bagi pengembangan program regenerasi kader koperasi dari kalangan mahasiswa.
Yang tak kalah penting, bagi masyarakat luas, khususnya mahasiswa dan calon sarjana, penguatan pendidikan koperasi di perguruan tinggi yang didukung oleh temuan penelitian ini diharapkan bisa memperluas pilihan jalur pengembangan karier di sektor koperasi dan ekonomi sosial, meningkatkan pemahaman tentang demokrasi ekonomi, solidaritas, dan kewirausahaan kolektif, memberi alternatif model bisnis dan pengelolaan aset produktif yang lebih adil dan berkelanjutan. (drp)





