
Peluang News, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengaku akan terus berupaya untuk mendorong para pelaku usaha mikro agar dapat melakukan sertifikasi produk melalui sinergi lintas sektor.
Mengenai hal ini, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius menjelaskan, sinergi lintas sektor harus diperkuat, khususnya sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah kepemilikan perizinan usaha hingga standardisasi produk bagi usaha mikro dan ekosistemnya.
“Kami sebagai pemangku kepentingan baik dari pusat maupun daerah terus melakukan berbagai kesepakatan, seperti pemenuhan target dalam memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi produk halal, nomor izin edar serta hak merek dagang bagi usaha mikro sebagai komitmen bersama,” ujar Yulius saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Fasilitasi Sertifikasi Produk Bagi Usaha Mikro di Jakarta, Rabu (28/2/2024) malam.
Ia menegaskan, strategi komunikasi yang baik sangat diperlukan dalam menyosialisasikan pentingnya standardisasi dan sertifikasi usaha mikro yang dapat dijadikan referensi dan acuan bersama.
Menurutnya, pembagian peran dari masing-masing pihak sangat diperlukan, khususnya bagi yang memiliki program pembinaan dan pendampingan bagi usaha mikro dalam rangka menerbitkan NIB, sertifikasi produk halal, nomor izin edar, maupun hak merek dagangnya.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mendorong percepatan sertifikasi halal pada rumah potong hewan/unggas, terkait dengan diberlakukannya mandatory sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2024 mendatang.
“Untuk itu, kami juga ingin meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro terhadap pengurusan hak kekayaan intelektual dan keamanan pangan. Kedua hal ini penting untuk menunjang peredaran produk yang berkualitas di tengah masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro KemenKopUKM, Firdaus menyatakan, rapat koordinasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai isu dan permasalahan sekaligus mencari solusi dalam perbaikan pelaksanaan percepatan penerbitan perizinan dan sertifikasi produk bagi usaha mikro di tanah air.
“Selain itu, kita juga dapat mengidentifikasi berbagai inovasi praktik pendampingan, baik program yang telah dilaksanakan maupun evaluasi peran koordinasi yang dilakukan oleh pihak terkait selama pelaksanaan percepatan penerbitan perizinan dan sertifikasi produk bagi usaha mikro,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, ia berharap agar KemenKopUKM dapat mewujudkan kepastian target dari masing-masing stakeholder dalam menyusun dan melaksanakan program Percepatan Penerbitan NIB, Sertifikasi Produk Halal, Nomor Izin Edar, hingga Hak Merek Dagang.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat mewujudkan pemerataan penyebaran informasi bagi para stakeholder terkait urgensi penerbitan NIB, Sertifikasi Produk Halal, Nomor Izin Edar, dan Hak Merek Dagang bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat,” pungkasnya.