
Peluang news, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangani perjanjian kerja sama dalam bidang koordinasi dan supervisi penanganan kasus tindak pidana korupsi, Senin (4/12/2023).
Penandatanganan ini dihadiri oleh Ketua KPK sementara, Nawawi Pamolangi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Nawawi mengatakan, penandatanganan kerja sama ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang pemberantasan korupsi yang salah satunya berisi tentang aturan sinergi antar aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
“Kami dengan Pak Kapolri melalui Kabareskrim dan Deputi Koordinasi Supervisi KPK menandatangani perjanjian kerja sama dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Nawawi.
Apalagi, menurutnya, selama ini KPK dan Polri hanya sekadar mengamati pelaksanaan koordinasi dan supervisi di lapangan, belum ada bentuk perjanjian kerja sama secara resmi.
Oleh karena itu, ia mengatakan, perjanjian ini juga didasarkan dari segala temuan yang diperoleh di lapangan dan sesuai dengan salah satu tugas pokok KPK yang harus berkoordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan supervisi.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, penandatangan kerja sama ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polri untuk terus mendukung pemberantasan korupsi di tanah air.
“Hal ini menjadi komitmen kami, Polri, untuk terus mendukung terkait dengan langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum, khususnya di bidang tindak pidana korupsi,” ujar Kapolri.
“Kemudian KPK dan Polri tentunya akan terus berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi, dengan membangun sistem, melakukan upaya-upaya pencegahan, dan penegakan hukum yang harus dilakukan,” jelasnya.