
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bermasalah di Indonesia.
Kali ini, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Duta Niaga yang berada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati mengungkapkan, pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga ini merupakan salah satu bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
“Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen di Indonesia,” ucapnya.
Rochma menerangkan, sebelumnya lada 15 Januari 2024 lalu, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun, kata Rochma, sayangnya para pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Oleh sebab itu, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga dan meminta agar OJK mencabut izin usaha BPR tersebut.
Guna menindaklanjuti permintaan LPS itu, OJK pun segera melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kendati demikian, OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Duta Niaga agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR pasti akan dijamin oleh LPS sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.