hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Perkuat Ekosistem Kripto, Bappebti Terbitkan SE 64/2024

Perkuat Ekosistem Kripto, Bappebti Terbitkan SE 64/2024
Perkuat Ekosistem Kripto, Bappebti Terbitkan SE 64/2024/Dok. Kemendag

Peluang News, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem kripto di tanah air.

Salah satu komitmen ini dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka.

Plt. Kepala Bappebti, Kasan mengungkapkan, SE tersebut merupakan kejelasan dari proses pembentukan ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto yang diharapkan dapat lebih kompetitif dan terpercaya ke depannya.

“Penerbitan SE ini juga merupakan salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang lebih matang dalam mendorong pertumbuhan perdagangan pasar fisik aset kripto yang teratur, wajar, dan transparan,” ungkap Hasan di Jakarta, Selasa (9/4/2024).

“Perkembangan perdagangan aset kripto yang sangat cepat dan dinamis menuntut sebuah ekosistem yang lebih kuat dan mampu memenuhi kebutuhan pasar saat ini,” imbuhnya.

Selain itu, menurut Hasan, SE tersebut juga memberikan penegasan kepada pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti.

“Hal ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka,” jelasnya.

Setelah melalui berbagai pertimbangan, lanjut Hasan, Bappebti memutuskan untuk menyetujui pengakhiran kerja sama PT Bursa Komoditi Nusantara dengan PT Kliring Berjangka Indonesia.

Pengakhiran kerja sama antara PT Bursa Komoditi Nusantara dengan PT Kliring Berjangka Indonesia ini menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan terintegrasi.

Dengan demikian, keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat perdagangan aset kripto secara keseluruhan di Indonesia.

pasang iklan di sini