
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum di Indonesia.
Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menjelaskan, POJK 19/2024 ini merupakan perubahan dari POJK 50/ POJK.03/2017 tentang kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih (net stable funding ratio) bagi bank umum.
“Sementara POJK 20/2024 merupakan perubahan atas POJK 42/ POJK.03/2015 tentang kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas (liquidity coverage ratio) bagi bank umum,” kata Ismail di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dia menyampaikan, kedua POJK ini didasari dengan adanya likuiditas yang kuat dan memadai untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, mampu berkembang, dan bersaing secara nasional maupun internasional, serta sejalan dengan perkembangan standar internasional.
Selain itu, dua POJK ini OJK juga berisi tentang nilai-nilai kecukupan likuiditas, diperlukan rasio likuiditas yang setara, dapat diandalkan, dan dapat diperbandingkan dalam menilai kecukupan kuantitas aset keuangan yang berkualitas tinggi untuk mengantisipasi arus kas keluar bersih (net cash outflow).
Kemudian, kedua POJK ini juga bertujuan untuk mengatur perluasan cakupan kewajiban pemantauan, perhitungan, dan pelaporan LCR serta NSFR menjadi berlaku untuk seluruh Bank Umum Konvensional (BUK).
“Yang di mana sebelumnya BUK yang termasuk kelompok bank itu berdasarkan modal inti (KBMI) 1 selain bank asing tidak menjadi cakupan pengaturan LCR dan NSFR,” jelas Ismail.
“Perluasan tersebut pun dilakukan mengingat pemeliharaan rasio LCR dan NSFR ditujukan untuk mendukung penguatan likuiditas perbankan, sehingga dibutuhkan rasio yang setara, dapat diandalkan, dan dapat diperbandingkan yang berlaku bagi seluruh BUK,’ tambahnya.
Tak hanya perubahan cakupan, POJK Perubahan POJK LCR ini juga mengatur mengenai penyesuaian kriteria High Quality Liquid Asset (HQLA), tata cara pelaporan, dan payung pengaturan kewajiban terkait Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP).
Lalu, POJK Perubahan POJK NSFR ini mengatur antara lain terkait penyesuaian Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dapat diperhitungkan serta tata cara pelaporan
Menurut Ismail, POJK ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk terus menjaga prinsip kehati-hatian di sektor perbankan, terutama dalam memperkuat ketahanan likuiditas.
Dengan terbitnya peraturan-peraturan terbaru ini, OJK berharap agar pihaknya dapat meningkatkan kapasitas perbankan dalam mengelola likuiditas, baik jangka pendek maupun jangka panjang sehingga memperkuat fungsi intermediasi dan mendukung perekonomian nasional di tanah air.