hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Perkiraan THR Bagi Pekerja Swasta, Tahun ini Tidak Boleh Dicicil

JAKARTA—Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tunjangan setiap pekerja atau buruh sebelum memasuki Hari Besar Keagamaan (HBK). Hari keagamaan yang dimaksud salah satunya adalah Hari Raya Idulfitri.

Momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh banyak pekerja dan buruh, sebab bisa menambah tebal dompet sebagai ‘gaji tambahan’. Apalagi,selama pandemi banyak perusahaan yang tidak mampu membayar THR atau setengah gaji , dengan alasan tekanan ekonomi.

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengingatkan perusahaan di Indonesia untuk tidak menyicil pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022. Mengingat, tidak diberlakukan kembali relaksasi yang memungkinkan pelaku usaha bisa mencicil pembayaran THR.

“Tahun ini THR harus dibayarkan (penuh). Tidak ada relaksasi, tidak boleh dicicil,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Pemerintah sudah mengatur perihal THR bagi pekerja melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pemerintah memberikan kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal di atas 1 bulan. Tunjangan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan, tentu akan mendapatkan THR penuh atau setara dengan gaji satu bulan. Namun, pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan mendapatkan THR sesuai dengan masa kerjanya.

Dengan begitu, baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak berhak mendapatkan THR yang sama sesuai dengan gaji yang didapat dari perusahaan di tempat bekerja.

“Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah,” tulis Pasal 3 ayat 1 aturan tersebut.

Perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari menjelang hari raya keagamaan dan dibayarkan secara tunai dalam bentuk rupiah.

Bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

“Pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR keagamaan,” tulis Pasal 7 Ayat 1 tersebut.

Senior Financial Planner OneShildt Financial Independence Erlina Juwita mengatakan bahwa perusahaan dapat menggunakan anggaran khusus untuk memberikan tunjangan ini.

“Namun, apabila belum memiliki anggaran untuk THR, maka bisa menggunakan opsi lain,” tutupnya.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate