hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pergubi Bicara tentang Soko Guru Perekonomian Indonesia

Tantangan Regulasi dalam Menyokong Digitalisasi UMKM dan Koperasi Indonesia
Oleh : Ahmad Subagyo

Hari Kamis, 23 Mei 2024 telah diadakan perhelatan Sosialisasi empat pilar MPR RI dengan tajuk “Menuju Indonesia Emas dalam Sistem Ekonomi Pancasila”, di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan secara Hybrid, dihadiri ratusan anggota Pergubi/Perkumpulan Guru Besar Indonesia dari seluruh Indonesia.

Berlangsung pukul 08.30 sampai 13.00, banyak hal baru mengemuka. Dari pengetahuan, informasi, sharing pengalaman hingga rencana dan program ke depan. Bagi aktivis perkoperasian Indonesia, para pemerhati dan akademisi Koperasi, isu-isu tentang kebijakan perkoperasian di masa pemerintahan terpilih tentu menarik: Koperasi akan dibawa ke mana?

Secara garis besar, berikut ini pemikiran dan ringkasan berbagai orasi para guru besar antara lain Prof. Dr. Syarifuddin Hasan, Prof. Bomer Pasaribu, Prof. Dr. Murpin Sembiring, Prof. Dr. Gimbal Doloksaribu, Prof. Dr. Cecep Darmawan, dan Ahmad Zabadi (Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM), tentang peran dan kontribusi koperasi masa lalu, kondisi koperasi saat ini, dan harapan serta tantangan koperasi di masa yang akan datang.

Koperasi di Indonesia menyumbang 5,54% terhadap PDB nasional. Meskipun kontribusi ini masih relatif kecil, koperasi memiliki potensi besar untuk berkembang dan berkontribusi lebih signifikan. Indikatornya, peningkatan Aset dan Volume Usaha; Jumlah koperasi aktif di Indonesia meningkat menjadi 130.354 unit pada tahun 2022 dengan volume usaha Rp197,88 triliun; SHU yang dihasilkan meningkat 27% dalam tiga tahun terakhir, dengan nilai SHU Rp6,26 triliun.

Pemerintah mendorong transformasi koperasi melalui modernisasi, penguatan pengawasan, pembiayaan penjaminan, dan pengembangan SDM perkoperasian. Program modernisasi koperasi bertujuan meningkatkan daya saing dan efisiensi koperasi di era Industri 4.0. Kebijakan pemerintah juga fokus pada pemberdayaan koperasi dan UMKM melalui berbagai program seperti KUR dengan suku bunga rendah, insentif pajak, dan bantuan modal kerja. Pemerintah juga mendorong kemitraan strategis antara koperasi, UMKM, dan usaha besar.

Juga dikembangkan ekosistem koperasi yang mendukung melalui regulasi seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Kebijakan ini memberi berbagai kemudahan bagi koperasi dalam menjalankan usahanya. Revitalisasi koperasi dilakukan dengan meningkatkan pelatihan perkoperasian, sertifikasi kompetensi pengelola koperasi, bimbingan teknis, dan pendampingan penyusunan strategi bisnis hingga pemasaran.

Pemerintah juga mendorong digital literacy, kreativitas, dan inovasi dalam koperasi. Program Korporasi Petani dan Nelayan (KPN) diluncurkan untuk memberdayakan koperasi di sektor pertanian dan perikanan. Koperasi berperan sebagai off-taker dan badan usaha yang melakukan kegiatan off-farm, membantu petani dan nelayan dalam mengakses pasar dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Juga didorong pengembangan koperasi pemasaran dan distribusi untuk memperkuat posisi tawar UMKM dan koperasi dalam jalur perdagangan dan distribusi. Kebijakan ini mencakup penyediaan advokasi, pendampingan, dan fasilitasi bagi UMKM dan koperasi dalam meningkatkan perannya di pasar ASEAN.

Mengutip paparan Prof. Murpin bahwa, sesuai Buku Presiden terpilih, diestimasikan 2045 adalah tahun Indonesia emas, proyeksi Indonesia menjadi peringkat 5 PDB US$9.100 miliar. Dengan PDB per kapita US$30.000 per tahun, populasi 300 juta jiwa dengan penduduk kelas menengah 82% dan penduduk usia produktif 52% dari total populasi, Koperasi harus dominan (sebagai soko guru perekonomian). Maka, Koperasi layaknya punya kontribusi 51% dari proyeksi PDB 2045 senilai Rp145.463 triliun.

Sesederhana itukah? Prof. Bomer Pasaribu sempat menyinggung dan mengkhawatirkan kondisi kecenderungan eksisting. Bahwa saat ini kita sudah berada pada bonus demografi dimana jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) lebih besar dibanding jumlah penduduk usia non-produktif (di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun). Kondisi ini semestinya menciptakan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi. Nyatanya, angka absolut pengangguran kita terus bertumbuh signifikan.

Dalam perspektif ketenagakerjaan, pergerakan mulai tahun 2019 jumlah pengangguran mencapai 7,05 juta orang dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 5,01%. Pada Agustus 2020, jumlah pengangguran mencapai 9,77 juta orang dengan TPT 7,07%. Tahun 2021, menurun menjadi 9,10 juta orang dengan TPT 6,49%.  Tahun 2022, jumlah pengangguran tercatat 8,4 juta orang dengan TPT 5,83%. Tahun 2022, menurun menjadi 7,99 juta orang dengan TPT 5,86%. Pada 2023, jumlah pengangguran tercatat 7,99 juta orang dengan TPT 5,45%. Pada Februari 2024, TPT tercatat 4,82%, menurun 0,63% poin dibanding Februari 2023. Angkanya tampak menurun, tapi itu bukan angka absolutnya. Sebab, kebijakan parameternya diubah, dimana orang dianggap bekerja (tidak menganggur) jika ia ‘bekerja’ 60 menit per minggu dalam sebulan.

Generasi Z (Gen Z) berdasarkan data terkini adalah penyumbang terbesar angka pengangguran. Berdasarkan data BPS, jumlah pengangguran di Indonesia pada Agustus 2023 mencapai 7,86 juta orang, dengan mayoritas pengangguran berasal dari kelompok usia 15-24 tahun. Hampir 10 juta penduduk berusia 15-24 tahun (Gen Z) tidak mengikuti pendidikan, pekerjaan, dan pelatihan alias menganggur, dengan TPT)untuk kelompok usia ini 19,40% pada Agustus 2023.

Lalu, Koperasi ini akan dibawa ke mana? Siapa generasi masa depan yang akan membawa misi koperasi sebagai soko guru perekonomian kita? Dalam jangka pendek, apakah visi-misi dan program ekonomi akan melibatkan koperasi atau tetap akan seperti saat ini?

Prof. Bomer sempat melontarkan kritikan tajam, bahwa Orang Terkaya di Indonesia (Prajogo Pangestu, pen) kekayaan: US$66,4 miliar atau sekitar Rp1,06 kuadriliun (kurs Rp16.000). Menurut laporan “Global Wealth Report 2018“ yang dirilis oleh Credit Suisse, 1% orang terkaya di Indonesia menguasai 46,6% dari total kekayaan penduduk dewasa di Indonesia.

Berdasarkan nukilan penulis dari Data Kuantitatif Total Kekayaan Penduduk Dewasa Indonesia: US$1.518 miliar atau setara Rp22.700 triliun (kurs Rp15.000). Sehingga kekayaan 1% Orang Terkaya di Indonesia senilai 46,6% dari total kekayaan penduduk dewasa, yaitu US$707,388 miliar atau Rp10.582 triliun. Ini artinya kekayaan 1% orang terkaya di Indonesia menguasai hampir setengah (46,6%) dari total kekayaan penduduk dewasa di Indonesia. Lalu bagaimana Koperasi akan menguasai 50% kekayaan Indonesia sebagai angka rasional dominasi soko guru perekonomian Indonesia? Utopis?●

pasang iklan di sini