
Peluang News, Jakarta – Ditengah ketidakpastian ekonomi global, emas masih menjadi aset yang aman untuk disimpan dan digemari investor karena likuiditasnya. Namun, koreksi harga emas baru-baru ini menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik emas fisik.
Artikel ini akan membahas strategi lindung nilai dan potensi keuntungan yang dapat diraih investor emas fisik dengan memanfaatkan sistem perdagangan emas berjangka. Bila Harga Emas Turun, Bagaimana Pemilik Emas Fisik Melindungi Asetnya?
Menabung emas merupakan salah satu jenis investasi yang cukup populer di Indonesia. Popularitas tentang investasi emas ini hadir berkat cara berinvestasinya yang terbilang mudah, seperti menabung. Cara menabung emas untuk mulai berinvestasi juga beragam dan sekarang sudah bisa ditemukan di mana-mana. Meskipun sudah bisa Anda temukan di mana-mana yang membuka layanan investasi atau menabung emas, pastikan Anda menemukan cara menabung emas yang sesuai dengan gaya Anda. Menentukan cara menabung emas yang sesuai akan lebih memudahkan Anda dalam memantau pergerakan investasi emas Anda nantinya.
Saat ini ada dua pilihan investasi emas fisik yang bisa Anda lakukan, yaitu membeli emas batangan dan membeli dalam bentuk perhiasan. Cara menabung emas dari kedua jenis tersebut mirip. Untuk cara menabung emas batangan sebagai sebuah investasi, sebetulnya sudah sejak dahulu dilakukan namun ini membutuhkan waktu jangka panjang. Karena selisih harga jual dan harga belinya sudah besar.
Dikutip dari situs logammulia.com, selisih harga jual dan belinya berubah terus setiap harinya, namun rata-rata berkisar antara 100 ribu rupiah per gram. Sehingga untuk menutup modal awalnya, Break Event Point (BEP) butuh waktu.
Selanjutnya bagaimana bila harga emas turun dan Anda membelinya dengan harga yang terlalu tinggi? Hal itu tentunya akan semakin membuat Anda lama menunggu hingga nilai investasi Anda menjadi untung. Dengan konsep investasi emas seperti ini maka kurang fleksibel. Di samping itu bila harga emas ternyata sudah tinggi seperti sekarang ini, maka anda akan sulit memanfaatkan peluang penurunan harganya.
Cara Mudah Melindungi Aset Emas Anda
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memulai era baru dalam perdagangan berjangka. Kini investasi emas tidak terbatas pada kepemilikan fisik, tetapi juga dapat bertransaksi secara daring melalui perdagangan fisik emas digital maupun Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Meski dilakukan secara digital, fisik emasnya ada di lembaga penjaminan. Yang sangat menarik, transaksi bisa dilakukan dengan peluang dua arah, berbeda dengan transaksi fisik yang hanya mengambil peluang satu arah.
Jadi bila Anda memiliki emas fisik, dan prospek harga emas akan turun, maka anda dapat melakukan aksi jual di pasar berjangka guna melindungi nilai aset tersebut. Di sisi lain, Kemendag menjamin perdagangan berjangka dapat dilakukan dengan mudah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bila dahulu investasi emas hanya terbatas pada kepemilikan fisik, kini setiap orang bisa bertransaksi secara daring melalui perdagangan berjangka. Selain itu, investasi fisik emas berjangka diharapkan dapat diterima dan dijadikan alternatif investasi oleh berbagai lapisan masyarakat termasuk investor milenial,” ungkap analis Octa Investama Berjangka dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024)
Peluang Dua Arah
Pada umumnya investasi emas secara konvensional dilakukan dengan cara membelinya di harga murah, kemudian kita menjualnya kembali ketika harga sudah tinggi. Namun hal itu berbeda dengan sistem perdagangan emas yang dilakukan di pasar berjangka. Perdagangan emas di pasar berjangka menghadirkan peluang dua arah. Kita bisa melakukan aksi jual terlebih dahulu tanpa kita memiliki produknya, lalu kita menjualnya kembali ketika harga sudah turun, atau sebaliknya.
Di sisi lain, melalui perdagangan berjangka ini, Bappebti berkomitmen menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas melalui bursa berjangka.
Jadi mau tunggu apa lagi, masyarakat saat ini telah bisa bertransaksi emas berjangka dengan sistim online melalui Pialang Berjangka yang terdaftar resmi di Bappebti seperti Octa Investama Berjangka. Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengunjungi octa.co.id (Aji)