JAKARTA-—Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Dikeluarkannya Perppu ini untuk menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mempercepat penanganan pandemi covid-19 dari alokasi sebelumnya Rp2.540,4 triliun menjadi Rp405,1 triliun.
Alokasi dana itu diterbitkan dalam Perppu Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
“Terkait penanganan covid19 dan dampak ekonomi keuangan, saya
menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk
penanganan covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun,” ujar Jokowi dalam
konferensi pers, Selasa (31/3/20).
Sebanyak Rp150 triliun dari anggaran tersebut dialokasikan
untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi
kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya
tahan dan pemulihan ekonomi.
Sementara sebesar Rp75 triliun untuk
bidang kesehatan meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat
kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.
Berikutnya, sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR
Penambahan dana ini memang membuat defisit APBN 2020 diperkirakan mencapai 5,07 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) atau melampaui batas ketentuan Undang-undang Keuangan Negara yang dipatok 3 persen dari PDB.
Langkah berikutnya, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai payung hukum relaksasi defisit tersebut.
Relaksasi defisit hanya untuk tiga tahun, yaitu 2020, 2021, dan 2022. Pada 2023, pemerintah akan kembali pada disiplin fiskal batas maksimal defisit 3 persen dari PDB.
Pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara.
“Pemerintah perlu mengambil langkah yang luar biasa dalam menyelamatkan perekonomian dan menjaga stabilitas keuangan,” kata Jokowi.