octa vaganza

Peran Notaris sebagai Pejabat Umum Dalam Menjaga Marwah Koperasi

Oleh: Dr. Dewi Tenty Septi Artiany,S.H.,M.H.,M.Kn (Founder Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca, & Pemikir)

Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) termasuk diantara untuk pendirian badan hukum seperti PT, Yayasan, Perkumpulan dan Koperasi.

Untuk koperasi pada Pasal 3 KepmenKopUKM No. 98 Tahun 2004 tentang Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), dimana NPAK mempunyai tugas pokok membuat akta otentik sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu dalam proses pendirian, perubahan Anggaran Dasar (AD)  serta akta-akta lainnya yang terkait dengan kegiatan koperasi untuk dimohonkan pengesahannya kepada pejabat yang berwenang.

NPAK di Indonesia saat ini, jumlahnya mencapai sekitar 14.000 orang, suatu jumlah yang signifikan untuk dapat menjaga marwah koperasi agar tetap berada di jalur gerakan koperasi. Mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak didunia dengan jumlah 127.846 unit.Tentunya memerlukan peran notaris yang sangat besar. 

Peran tersebut selain untuk dapat mengidentifikasi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendirian maupun perubahan Anggaran Dasar pada koperasi, juga notaris dapat menjadi agen sosialisasi.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam UUJN, sosialisasi tentang koperasi bukan hanya koperasi sebagai badan hukum tetapi juga menyanpaikan prinsip-prinsip dan tata kelola koperasi yang benar, agar terhindar dari hal-hal negatif yang ditimbulkan melalui koperasi.

Sebagaimana kita ketahui pada akhir-akhir ini banyak berita buruk tentang koperasi khususnya pemberitaan kepada 8 koperasi simpan pinjam yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Intidana.

Yang tentunya sangat meresahkan masyarakat koperasi. Peran penting notaris diperlukan sebagai filter agar kejadian-kejadian serupa tidak terulang kembali. Dimulai dengan penyuluhan, identifikasi dokumen, pembuatan akta yang prudent sesuai dengan UUJN dapat dilakukan oleh notaris untuk lebih mencerdaskan dan membuka wawasan masyarakat tentang tata kelola koperasi.

Pada era desrupsi, dimana semua hal beralih menuju digital banyak sekali perilaku- perilaku oknum yang mengantasnamakan koperasi seperti misalnya rentenir berkedok KSP, bank gelap berkedok KSP, fintech berkedok KSP.

Koperasi sebagai cangkang dan pinjam bendera koperasi, yang tentunya semua itu sangat merugikan masyarakat dan mencederai jati diri koperasi.

Salah satu yang harus diberitakan kepada masyarakat, koperasi yang baik adalah yang bermanfaat untuk anggota, dimana kemanfaatan itu salah satunya ditimbulkan karena penerapan prinsip identitas ganda (dual identity). Di mana anggota koperasi adalah pengguna sekaligus pemilik.

Sehubungan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), ada beberapa hal yang disampaikan khususnya berkenaan dengan tugas dan fungsi notaris yaitu notaris diharapkan dapat memilah. 

Apakah koperasi simpan pinjam itu betul-betul koperasi simpan pinjam sebagai close look yang hanya melayani anggota saja untuk KSP tersebut, tentunya masih dalam pembinaan dan pengawasan dari KemenKopUKM. Sementara apabila KSP yang memperluas pelayanan kepada non anggota (open look) akan diawasi oleh OJK.

Untuk koperasi yang dimaksud melayani non anggota dan kegiatannya bukan simpan pinjam seperti misalnya Lembaga Keuangan Mikro, Badan Perkreditan Rakyat, dan Asuransi yang berbadan hukum koperasi juga masuk kedalam pengawasan OJK.

Hal-hal seperti ini tentunya harus diketahui oleh notaris sehingga masyarakat dapat tercerahkan dan lebih memahami tentang perbedaan koperasi yang murni melakukan kegiatan koperasi dengan para pengusaha yang berjubah koperasi, yang apabila dibiarkan akan menggerus keberadaan koperasi sebagai soko guru perekenomian rakyat. 

Dalam seminar eksibisi koperasi bertajuk “Transformasi Koperasi Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045”,  Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca, & Pemikir (Kelompencapir) sangat berharap bahwa peran notaris dapat lebih terasa dalam memurnikan kembali gerakan koperasi.

Exit mobile version