hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Penyidik KPK Periksa Hasto Kristiyanto Dalam Kasus Harun Masiku

Ilustrasi Gedung KPK | Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang disangkakan kepada buron Harun Masiku terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.40 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, diantaranya Patra Zein.

“Sesuai komitmen saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/2024).

“Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya. Saya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, jadi mohon sabar nanti saya akan memberikan keterangan pers selengkap-lengkapnya,” kata Hasto.

Sebagaimana diketahui, kasus ini disangkakan kepada Harun Masiku dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih (pergantian antar waktu) periode 2019-2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara ini adalah anggota KPU periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.

Wahyu berstatus terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Kasus ini sudah berlangsung cukup lama namun buron Harun Masiku belum berhasil ditangkap KPK. Pemeriksaan Hasto sekaligus untuk mengungkap keberadaan Harun yang disebut-sebut disembunyikan. []

pasang iklan di sini