SEJUTA ton sabu-sabu. Ini sungguh dahsyat. Bubuk jadah itu diseludupkan secara ilegal, melalui Anyer, Banten, direncanakan sejak 2106. Pengendali komplotan bernama Aphao atau Kei. “Orang ini yang mengondisikan semuanya di sini,” kata jaksa penuntut umum Abun Husbuloh di PN Jaksel (22/1).
“Dari tahun 2016 mereka sudah merencanakan datang ke sini. Dia (Aphao) menjelaskan itu ke Andi (saksi) akan berbisnis tambak,” ucap jaksa penuntut umum, Abun Husbuloh, saat sidang lanjutan kasus itu. Aphao mengenal Andi melalui Facebook menggunakan nama samaran. Saat ke Indonesia, Andi-lah yang menjemput dan mengantarkan Aphao. “Kenal di FB lalu melalui WeChat. Nama aslinya (Aphao) dia enggak tahu,” tutur jaksa Abun.
Aphao telah ditetapkan berstatus DPO dan konon ngumpet di Taiwan. Ia diduga pemilik satu ton sabu-sabu tersebut. Dia juga yang merekrut delapan orang terdakwa, termasuk Li Min Hui, tersangka yang tewas ditembak saat penggerebekan.
Saya hanya ingin bertanya, jika aparat sudah mencium kasus kakap kayak gini jauh-jauh hari sebelumnya, kenapa dalam penggerebekan hanya bisa menciduk cecunguknya, bukan biang keroknya?
Dian Eka Syahputra
Blang Kejeren, NAD