
Peluang News, Jakarta – Penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, yang terjadi 20 tahun lalu, kembali bergulir. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (15/3/2024), memeriksa Suciwati, istri almarhum Munir.
Selain itu, Usman Hamid, bekas anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir juga diperiksa. Istri almarhum Munir tiba di Komnas HAM didampingi kuasa hukum dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Andi Rezaldy.
Penyelidikan kasus Munir menemui titik terang sejak terbentuknya Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat pada 20 September 2022. Tim ini merupakan peninggalan dari komisioner Komnas HAM terdahulu dan saat ini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
KASUM berpandangan kasus pembunuhan Munir layak disebut sebagai pelanggaran HAM berat karena melibatkan aparat negara dan dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda, melalui Singapura. Aktivis HAM ini meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, pukul 08.10 waktu setempat.
Hasil autopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah dilakukan. Pengadilan memvonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia. Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan.
Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir. Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini. Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.
Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.
Sebagai catatan, Pollycarpus Budihari Priyanto, telah meninggal dunia pada 17 Oktober 2020. Begitu juga musisi Raymond Latuihamallo alias Ongen, yang juga saksi kunci kasus Munir telah meninggal dunia.[]