hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Penyekatan PPKM di Jakarta Diganti Ganjil-Genap Mulai 11 Agustus

JAKARTA—Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan keputusan  untuk melonggarkan sejumlah aturan selama pelaksanaan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level-4.

Di antara keputusan itu ialah meniadakan penyekatan di 100 titik ruas jalan dan  digantikan tiga kebijakan lainnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pertama  pihaknya kembali menggantikannya pelaksanaan kebijakan ganji genap untuk kendaraan roda empat. Kedua pengendalian mobilitas dengan sistem patrol dan ketiga rekayasa lalu lintas. 

Kebijakan ini akan diterapkan di delapan ruas jalan. Rinciannya, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat dan Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan serta Jalan Gatot Subroto. Kebijakan ganjil-genap ini akan diterapkan pada 11 Agustus 2021 mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

“Hal yang mendasari kebijakan ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320/2021/tanggal 10 Agustus 2021,” kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/21).

Berikut ini titik ganjil genap

– Jalan Sudirman
– Jalan MH Thamrin
– Jalan Merdeka Barat
– Jalan Majapahit
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Pintu Besar Selatan
– Jalan Gatot Subroto

Cara kedua adalah dengan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli selama 24 jam. Ada 20 titik yang akan dikendalikan dengan sistem patroli ini.

Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
– Sepanjang Jalan Sabang
– Sepanjang Jalan Bulungan
– Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi
– Banjir Kanal Timur
– Kawasan Kota Tua
– Kawasan Kelapa Gading
– Jalan Kemang Raya
– Masjid Al Akbar Kemayoran
– Sunter
– Jatinegara
– Jalan Pintu 1 TMII
– PIK
– Pasar Tanah Abang
– Pasar Senen
– Jalan Raya Bogor
– Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)
– Otista-Dewi Sartika
– Warung Buncit-Mampang Prapatan
– Ciledug Raya

Ketiga adalah pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Pengendalian ini akan bersifat situasional.

“Pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan,” pungkas Sambodo.

pasang iklan di sini