
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan alias OJK angkat bicara terkait adanya dana pensiun yang tak bisa cair jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menerangkan, hal ini bertujuan agar para pekerja masih bisa menerima manfaat secara berkala alias bulanan saat sudah memasuki masa pensiun.
“Jadi, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun. Akan tetapi, untuk 80 persennya akan dilakukan pembayaran berkala secara bulanan,” jelas Ogi di Jakarta, Minggu (8/9/2024).
“Karena pada intinya, tujuan daripada pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun,” imbuhnya.
Ogi memaparkan bahwa secara prinsip dana pensiun ini nantinya akan masuk ke dalam program anuitas asuransi jiwa yang merupakan cicilan dalam penerimaan maupun pembayaran dari suatu nilai tetap yang dibayar pada periode tertentu.
“Bahkan, OJK sendiri pernah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/2023 dan POJK 8/2024, yang di dalamnya memperbolehkan pencairan dana pensiun sebelum waktunya,” paparnya.
Namun, hak itu justru kurang pas untuk menjadi program pensiunan. Sebab, dana pensiun yang masuk ke dalam program anuitas harus diberikan berkala setiap bulan saat memasuki masa pensiun.
“Dengan demikian, maka ktu yang kita harapkan bahwa itu dana pensiun baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia menuturkan, jika dana pensiun yang dimiliki pekerja setelah dikurangi 20 persen lebih kecil daripada Rp 1,6 juta per bulan atau nilai tunainya sekitar Rp 500 juta, maka dana pensiun tersebut nantinya boleh dicairkan secara bersamaan.
“Kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, itu ketentuannya boleh dicairkan sekaligus kalau ketentuan, kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari 1,6 juta atau nilai tunainya itu kurang dari 500 juta rupiah,” tuturnya.