Salah satu hal yang luput dalam pengaturan kemudahan dan pelindungan kepada Koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tantang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM ialah mengenai “penjaminan simpanan Anggota KSP”. Entah karena perdebatan yang rumit sehingga ditunda untuk tidak masuk dalam billet regulations ini atau tidak diatur karena bukan hal yang penting? Tentu bukan porsi membahasnya di sini, tetapi yang pasti gerakan Koperasi mendambakan hadirnya Penjaminan Simpanan Anggota KSP yang dikelola Lembaga Penjamin Simpanan, yang bentuk, majamenen dan pola operasionalnya mencerminkan kebutuhan, karakteristik dan prinsip-prinsip koperasi yang dicirikan sebagai organisasi modern berbasis partisipasi anggota, kreativitas unggul dalam layanan dan penciptaan dampak kolaboratif dalam ekosistem koperasi.
Beberapa dokumen yang memberikan mandat untuk pendirian Lembaga Penjamin Simpanan Anggota KSP itu antara lain adalah : 1) UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, meski UU ini pada 28 Mei 2014 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi pasal mengenai penjaminan simpanan Anggota KSP, sebenarnya bukanlah termasuk pasal yang digugat oleh para penggugat. 2) Naskah draft RUU Perkoperasian yang telah final dibahas DPR RI bersama Pemerintah tahun 2019, salah satu pasal juga mengatur mengenai pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota KSP. Pun jika berharap pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, maka bisa memberi tafsir luas dari pasal 60 ayat (1) dimana Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi, dan (2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi. Terkini, tentu bisa menggunakan kondisi kedaruratan seperti diatur pada pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pemulihan Koperasi melalui restrukturisasi, rekonstruksi, bantuan modal, dan bantuan lain. Maka, kuncinya adalah bertindak iklas melaksanakan bimbingan, kemudahan dan pelindungan, serta tak ambigu menegakkan kesetaraan dan keadilan.
Di tengah pandemi covid-19 saat ini, adalah hampir muskil bagi setiap entitas usaha (business) menghindarinya, maka demikian pun halnya dengan usaha simpan pinjam oleh koperasi (USPK) yang dijalankan melalui KSP dan USP Koperasi, baik berlatar kelola umum atau konvensional maupun Syariah. Meski tingkat bertahan dan bangkit (resilience) tiap koperasi berbeda-beda, akan tetapi badai covid-19 benar-benar mereduksi sendi usaha dan kelembagaan KSP, yang simpul solusinya mengarah pada perlunya bagaimana menjaga dan penguatan keamanan dana serta kepercayaan anggota.
Perlu Diperjuangkan
Esensi memperjuangkan hadirnya penjaminan simpanan anggota KSP ialah “kesetaraan” dalam hak setiap penyimpan uang/dana pada lembaga ekonomi/keuangan formal di negeri ini. Nasabah perbankan, baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menyimpan sejumlah uang/dana dalam batas tertentu mendapat penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang beroperasi berdasarkan ketentuan UU Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Sehingga para nasabah bank lebih percaya (trust), merasakan bahwa dana tabungannya aman dan meminimalkan risiko yang menimbulkan moral hazard.
Lain halnya anggota KSP yang belum tersentuh oleh adanya penjaminan atas simpanan sukarela yang ditempatkan sebagai dana pihak ketiga di KSP. Memang benar, bahwa anggota menyimpan dana pada KSP yang mereka miliki dan langgani sendiri, sehingga apa perlunya penjaminan? Tetapi risiko usaha tentu saja ada, tak terkecuali pada usaha simpan pinjam oleh koperasi (USPK). Karena itu kehadiran penjaminan simpanan anggota KSP yang dikelola berdasar sistem lembaga penjaminan, diharapkan menjadi solusi menekan risiko, sekaligus menumbuhkan kepercayaan dan keamanan dana simpanan anggota.
Trust Tradisional
Di dalam praktek saat ini, anggota koperasi menyimpan uang/dana atas dasar partisipasi kepelangganan, kesetiaan, kesukarelaan dan loyalitas terhadap KSP dimana mereka menjadi anggota, tanpa pertimbangan apakah ada penjaminan yang dikelola sistemik melalui LPS, sebagaimana halnya nasabah perbankan. Meski demikian cara seperti ini ternyata bisa melahirkan beberapa koperasi besar di sektor simpan pinjam, sebutlah Koperasi Keling Kumang di Kalimantan Barat, Koperasi Jasa Pekalongan di Jawa Tengah dan ribuan Koperasi Simpan Pinjam lainnya yang tersebar di tanah air.
Trust (kepercayaan) tradisional itu tentu menjadi modal dasar, akan tetapi di zaman milenial yang serba digital saat ini, tuntutan menekan risiko dan menciptakan keunggulan di pasar yang kompetitif, merupakan bauran argumen yang pas untuk perlunya menghadirkan penjaminan simpanan anggota KSP. Kesetaraan dalam satu kebijakan penjaminan simpanan dana masyarakat di perbankan dan penjaminan simpanan angggota KSP, pada akhirnya menjadi instrumen kebijakan negara dalam mewujudkan keadilan dan rasa aman bagi pemilik dana simpanan apapun bentuk kelembagaanya, bank maupun KSP.
Bagi KSP, yang melaksanakan fungsi usaha menghimpun dana dan menyalurkan dana anggota, ini saatnya untuk memperbaiki kinerja, sistem dan tata kelola, agar kompatibel untuk bisa terakses oleh persyaratan dan mekanisme penjaminan simpanan. Untuk itu perlu perubahan dan transformasi KSP dalam memasuki tradisi baru bisnis simpan pinjam berbasis penjaminan.*