octa vaganza
Hukum  

Pengurus Koperasi Rangkap Jabatan

Bapak UTB yang terhormat. 

Koperasi kami, koperasi konsumen, sedang menjaring ketua baru, karena ketua yang lama selesai masa tugasnya. Banyak yang tidak memenuhi syarat untuk dijadikan calon ketua baru karena pengalamannya yang kurang memadai dalam berkoperasi. Tapi ada salah seorang pengurus koperasi mengajukan diri tampil sebagai calon ketua baru, namun  masalahnya calon ini masih menjabat ketua pengurus di koperasi konsumen di tempat lain. Apakah yang bersangkuan boleh tetap maju sebagai ketua koperasi yang baru. Kalau dua jabatan yang sama itu tidak boleh, dimanakah atau di regulasi mana hal itu diatur? Terima kasih.

Vina Aryanti

Arjosari, Malang -Jawa Timur

Undang-undang tentang Perkoperasian yang berlaku saat ini sangat menghargai otonomi koperasi dan tidak banyak mengatur soal internal koperasi. UU hanya mengatur hal-hal yang penting saja. Salah satu persoalan internal yang diminta untuk diatur oleh koperasi itu sendiri adalah persoalan pengurus koperasi. Pokok-pokok pengaturan mengenai pengurus koperasi dalam UU diantaranya adalah mengenai pemilihan pengurus, dimana pengurus harus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Selain itu diatur pula mengenai kedudukan pengurus, masa jabatan pengurus, tugas, tanggung jawab dan wewenang pengurus serta laporan pertanggung jawaban pengurus.

Dalam Pasal 29 ayat (5), UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian diatur bahwa persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) koperasi yang bersangkutan. Dengan demikian, UU Perkoperasian mendelegasikan pengaturan mengenai kepengurusan koperasi kepada AD Koperasi yang bersangkutan. Tidak ada delegasi kepada Kemenkop untuk mengaturnya.

Atas dasar pengaturan sebagaimana diuraikan terdahulu, maka koperasi yang ada di Indonesia biasanya mengatur secara teknis mengenai persyaratan dan tatacara pemilihan pengurus koperasinya dalam AD, ART dan Peraturan Khusus koperasi yang bersangkutan.

Berkaitan dengan persoalan kepengurusan di koperasi konsumen yang anda sampaikan, perlu mempedomani pengaturan yang terdapat dalam AD, ART dan Peraturan Khusus pada Koperasi tersebut

Dalam hal peraturan internal koperasi tidak mengatur mengenai masalah rangkap jabatan, maka pengaturan tersebut sebaiknya ditetapkan oleh Rapat Anggota koperasi. Sebagai bahan pertimbangan dalam pengaturan mengenai rangkap jabatan pengurus pada koperasi lain, dapat disesuaikan dengan kebutuhan koperasi yang bersangkutan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 25 tahun 1992 mengatur bahwa Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola koperasinya. Dalam hal Pengurus koperasi telah mengangkat pengelola, maka tugas pengelolaan koperasi sehari-hari dan purna waktu dilakukan oleh pengelola tersebut. Pada situasi tersebut, pengurus memiliki kelonggaran waktu kerja, karena tugas pengelolaan sehari-hari  telah dilakukan oleh Pengelola.

Pengurus tidak harus hadir setiap hari secara purna waktu misalnya 8 (delapan) jam kerja per hari, tapi dapat saja hadir di koperasinya sebanyak 3 (tiga) kali seminggu atau lebih untuk rapat pengurus, mengambil keputusan tertentu, menetapkan kebijakan koperasi atau menandatangani surat-surat.

Dalam keadaan dimana pengelolaan sehari hari dari koperasi telah dilakukan oleh Pengelola yg diangkat pengurus, maka koperasi dapat mengatur bahwa Pengurus boleh melakukan rangkap jabatan pada koperasi lain, sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas kepengurusannya.

Menurut kebiasaan umum yang berlaku dan sesuai dengan job analisis, biasanya diterapkan 3 (tiga) syarat minimal yang wajib dimiliki oleh seseorang yang akan menduduki jabatan tertentu. Pertama, persyaratan yang terkait dengan tingkat pendidikan dan sertifikasi yang sesuai dengan jabatan tersebut. Kedua, Pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang bersangkutan. Ketiga, persyaratan yang terkait dengan minat, bakat dan temparamen kerja yang relevan dengan jabatan tersebut.

Prinsipnya, UU tentang Perkoperasian telah memberikan kewenangan kepada koperasi untuk mengatur persyaratan pengurus yang diatur dalam AD maupun ART masing-masing. Silahkan dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan koperasi yang bersangkutan. Demikian, semoga bermanfaat. 

Salam Sehat, UTB.

Exit mobile version