hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Pengurus dan Pengawas Tidak Lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan Berpengaruh pada Penilaian Kesehatan Koperasi

DENPASAR—Konsultan dan Tenaga Ahli Pemeringkat Koperasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan (LSP-KJK) Dewa Gede Widyana Putra mengungkapkan, setidaknya lima permasalahan klasik yang dihadapi koperasi simpan pinjam, di antaranya pemahaman terhadap regulasi dan tata kelola, permodalan, gagal bayar, sulit bayar dan kepercayaan.

Untuk mengatasi semua permasalahan ini koperasi mampu membangun sumberdaya manusianya yang kompetennya khususnya pengurus dan pengawas. Untuk itu sudah ada regulasi, mulai dari UU Nomor 25 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020.

Sementara untuk pertunjuk tekniks (juknis)nya ialah Peraturan Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Uji Coba Kelayakan dan Kepatuhan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi, serta Peraturan Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Koperasi.

“Kedua Peraturan Deputi ini bukan produk hukum, hanya petunjuk teknis dari aturan di atasnya, yaitu  PP Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020,” ujar Dewa dalam Webinar Perkoperasian yang digelar Lembaga Perkreditan Desa Balicretif (LDP Balicretif), Jumat 22 Oktober 2021.

Dalam Peraturan Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 33 disebutkan dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi Pengurus dan Pengawas  diutamakan pada Koperasi dengan Klasifikasi Usaha Koperasi(KUK) 3 dan 4, yaitu mereka yang mempunyai anggota di atas 9 ribu dan aset di atas Rp100 miliar.

Sementara Tim Penguji Kelayakan dan Kepatutan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur Pejabat Struktural minimal Eselon III dan/atau Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya.

Menurut Peraturan Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 33 Tahun 2021, uji Kelayakan dan Kepatutan hanya berlaku untuk pengurus dan pengawas yang dipilih dalam Rapat Anggota Tahunan setelah 14 Oktober 2021.

Pengurus dan Pengawas yang tidak lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib untuk diganti  dengan mekanisme penggantiannya apakah melalui mekanisme rapat  anggota luar biasa.  Kalau tidak pengurus dan pengawas tidak akan direkomendasi oleh Dinas Koperasi setempat.

“Kalau rekomendasi tidak dilaksanakan, mereka tetap sah menjabat, tetapi akan berpengaruh pada penilaian Pemeriksaan Kesehatan Koperasi sesuai Peraturan Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021,”pungkas Dewa (Irvan).

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate