octa vaganza
Hukum  

Pengurus Bisa Berhentikan Anggota  yang Tidak  Bayar Simpanan Koperasi

Pak UTB saya adalah anggota koperasi jasa non keuangan di Jakarta, berdiri sejak 2017 dengan Badan Hukum dari Kemenkop UKM. Ketika koperasi ini mula berdiri saya semangat bayar simpanan pokok dan simpanan wajib, dan selalu saya penuhi hingga tiga tahun terakhir. Namun setelah itu usaha koperasi ini gak jalan, pengurusnya sibuk berwacana mengenai teori bisnis namun tak ada usaha yang jalan. Selain itu pengurus tidak berani merekrut pengelola (manager), sehingga kegiatan usaha koperasi dikerjakan secara sambilan oleh pengurus. O iya pak, pengurus dan anggota koperasi kami umumnya orang-orang sukses baik di bisnis maupun jabatan di perusahaan swasta dan di pemerintahan. Kembali ke iuran, kerena tidak juga ada aktivitas, kalaupun ada yaitu pembiayaan usaha anggota, hasilnya macet dan koperasi rugi, tanpa ada upaya serius pengurus menagih kerugian kepada anggota karena sungkan. Maka sejak 2020 saya berhenti bayar simpanan, dan kini ditagih lagi tapi saya gak mau bayar karena koperasi tidak ada aktivitas memadai.

Pertanyaan saya : Apakah pengurus bisa  meberhentikan saya sebagai anggota?. Sejak 2017-2019 saya bayar simpanan, 2020-2022 tidak bayar.  Kalau koperasi ingin bagi SHU dari usaha yang ada, bagaimana dengan jatah saya, apakah saya masih dapat keuntungan dari simpanan saya yang 2017 – 2019. Demikian, terima kasih.

Syamsul Bahri

Kramat Jati – Jakarta Timur

Jawab

Menanggapi persoalan yang disampaikan bung Syamsul nampaknya diperlukan kejelasan atas beberapa topik penting yang berkaitan dengan pertanyaan diajukan. Perlunya kejelasan itu terutama mengenai pemahaman soal kepengurusan, keanggotaan koperasi, Simpanan anggota dan SHU.

Pertama, masalah kepengurusan koperasi. Dalam berkoperasi, kita seharusnya memahami tentang tugas pengurus, pengelolaan dan pengelola koperasi, agar pengurusan dan pengelolaan koperasi dapat berjalan dengan baik. Tugas dan wewenang pengurus koperasi diatur dalam Pasal 30 UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Salah satu tugas pengurus yang penting menurut Pasal 30 ayat (1) huruf a, adalah mengelola koperasi. Menurut ketentuan Pasal 32 UU Perkoperasian diatur bahwa Pengurus dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi. Kata ‘dapat’ pada Pasal ini mengindikasikan bahwa Pengurus tidak wajib mengangkat Pengelola. Namun apabila pengurus atau anggota berniat mengangkat Pengelola, maka hal itu harus diputuskan dalam Rapat Anggota koperasi.

Selanjutnya, menurut ketentuan Pasal 30 ayat (2) huruf b UU Nomor 25 tahun 1992 diatur bahwa Pengurus koperasi berwenang memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar koperasi. Pengurus berwenang memberhentikan anggota sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi.

Kedua, soal status Keanggotaan koperasi, hak dan kewajiban anggota, serta simpanan anggota. Sebagaimana kita ketahui bahwa kedudukan anggota dalam koperasi adalah sangat penting, karena koperasi merupakan organisasi yang berbasiskan anggota. Kedudukan Anggota dalam koperasi memiliki dual identity, yaitu, sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan koperasinya. Sebagai pemilik dan pelanggan koperasinya, anggota wajib memenuhi hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi. Sebagai pemilik, anggota koperasi memiliki kewajiban untuk memodali koperasinya dengan membayar Simpanan Pokok dan simpanan lainnya pada koperasi secara tertib. Sebagai pelanggan, anggota koperasi wajib secara tertib melakukan transaksi pada kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasinya.

Koperasi juga merupakan organisasi yang dikontrol secara demokratis oleh anggotanya. Maju mundurnya koperasi, sesungguhnya ditentukan oleh anggotanya. Apabila pengurus koperasi dinilai tidak mampu mengurus koperasinya dengan baik, maka dapat diselenggarakan Rapat Anggota Koperasi untuk memilih pengurus yang lebih kompeten dan amanah untuk mengurus koperasinya. Apabila pengelolaan usaha koperasi tidak berjalan dengan baik, maka anggota koperasi dapat menyelenggarakan Rapat Anggota untuk memutuskan penggantian Pengelola dengan pengelola yang profesional.

Ketiga, soal SHU. Mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi ini, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian SHU dan tatacara pembagiannya.

SHU sebenarnya merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku, dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya, termasuk Pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Menurut ketentuan Pasal 45 ayat (2) UU tentang Perkoperasian, diatur bahwa SHU setelah dikurangi Dana Cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing- masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Berdasarkan rumusan pasal ini, maka ada 3 (tiga) hal penting yang secara eksplisit wajib mendapat bagian dari SHU koperasi, yaitu untuk keperluan Dana Cadangan, Dana Pendidikan Perkoperasian dan untuk dibagikan kepada anggota. Keperluan lain selain untuk 3 hal tersebut, misalnya untuk bonus kepada pengelola dan karyawan, untuk dana sosial, untuk zakat, dan lain lain, wajib diputuskan Rapat Anggota. Menurut prinsip koperasi yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c diatur bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing  anggota. Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.

Selanjutnya, untuk menanggapi pertanyaan mengenai apakah bung Syamsul bisa diberhentikan oleh pengurus, maka jawabannya adalah Bisa!.

Pengurus berwenang memberhentikan anggota sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi. Salah satu alasan yang dapat digunakan untuk dapat memberhentikan anggota antara lain adalah jika anggota tidak membayar Simpanan Wajib selama 3 (tiga) bulan.

Kemudian, mengenai pertanyaan Hak bung Syamsul untuk mendapatkan SHU, maka dapat kami jelaskan sebagai berikut:

a. Apabila Anda belum diberhentikan sebagai anggota koperasi, maka Anda  masih berhak untuk mendapat bagian SHU sebagai anggota.

b. Pembagian SHU kepada anggota koperasi itu,  diatur sesuai dengan besarnya Simpanan Anggota yang bersangkutan pada koperasi dan besarnya tingkat transaksi anggota dengan koperasinya dalam tahun buku yang bersangkutan.  

Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat. Salam sehat, UTB.

Exit mobile version