
Peluang news, Jakarta – Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, yakni Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, gugatan ini merupakan gugatan mengenai wanprestasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas beberapa waktu lalu.
Pasalnya, hasil putusan ini telah menjadi gerbang atau pintu masuk Gibran untuk berlaga di Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai cawapres pada tahun ini.
Diketahui, gugatan ini telah terdaftar pada Senin 29 Januari 2024 dan tercatat dengan nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Namun, ternyata gugatan ini bukan merupakan gugatan pertama Almas terhadap Wali Kota Solo tersebut. Sebelumnya ia pernah melayangkan gugatan yang sama dan telah terdaftar pada Senin (22/1/2024) dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
“Ya, telah diterima dan teregister pada 29 Januari,” kata Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024).
Ia menjelaskan, sejumlah hal yang menjadi poin dalam gugatan tersebut berkaitan dengan putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.
Dalam gugatannya, Almas merasa bahwa Gibran sama sekali tidak mengucapkan terima kasih atas dikabulkannya gugatan tersebut.
“Tertulis bahwa seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini,” jelas Bambang.
“Penggugat (Almas) melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat (Gibran) senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Namun, uang tersebut, kata Bambang, diminta untuk diserahkan langsung ke sebuah panti asuhan yang berada di Kota Surakarta.
Selain itu, Almas juga meminta agar pengadilan dapat menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran kepada penggugat secara tunai dan seketika, hingga tergugat membayar seluruh kerugian kepada penggugat.
Sementara itu, putra sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengaku telah mengetahui gugatan tersebut dan akan segera melakukan tindak lanjut.
Namun, ia belum menjelaskan secara detail mengenai bentuk tindak lanjutnya tersebut.
“Ya, nanti kami tindak lanjuti ya,” ucapnya.