
Peluang News, Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Adapun pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset ini termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di tanah air.
Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat (10/1/2025).
Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Kemendag, Tommy Andana; Asisten Gubernur Bank Indonesia, Donny Hutabarat; Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, OJK, Moch. Ihsanuddin; serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, OJK, I.B. Aditya Jayaantara.
Dalam kesempatan itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menyampaikan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan di Indonesia.
Dia menegaskan, Kemendag akan terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.
“Sebab, kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, untuk tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK tersebut meliputi berbagai Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal.
Sementara untuk pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Diketahui, pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai dengan amanat dari Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain itu, hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.
Nantinya, peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh akan resmi dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK ini.
Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan tersebut, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia dipastikan akan saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat.