Pengarusutamaan UMKM Sangat Dibutuhkan Dalam Pembangunan Nasional

Pengarusutamaan UMKM Sangat Dibutuhkan Dalam Pembangunan Nasional/Dok. KemenKopUKM

Peluang News, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menekankan mengenai pentingnya pengarusutamaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Adapun pemgarusutamaan ini khususnya yang berasal dari sisi pengembangan usaha agar bisa menjadi bagian dari industrialisasi dan memberikan kontribusi lebih bagi pembangunan nasional.

Apalagi, saat ini perekonomian Indonesia tengah menunjukkan pertumbuhan yang positif. Pada triwulan I-2024 pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1 persen year on year (yoy) dan 5,05 persen pada triwulan II-2024 (BPS), di mana kondisi Indonesia ini diatas perekonomian global yaitu 3,2 persen pada 2024.

“Namun, dari survei Data Indeks BRI dilaporkan bahwa indeks bisnis UMKM justru menurun sejak triwulan III tahun 2024. Hal ini lantaran daya beli masyarakat anjlok dan menyebabkan omzet UMKM turun mengakibatkan kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) UMKM meningkat di atas 4 persen. Hal ini tak bisa dianggap sepele,” ujar Teten Masduki dalam Rapat Koordinasi Pengembangan UKM Lintas Sektor di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (5/9/2024).

Dia menjelaskan, hal tersebut sontak menjadi landasan bagi pentingnya penyiapan program restrukturisasi yang diusulkan, sehingga UMKM bisa melakukan penundaaan pembayaran cicilan, keringanan bunga, hingga penghapusan kredit macet.

Menurutnya, upaya tersebut harus dipercepat termasuk kemudahaan pembiayan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Oleh sebab itu, ia telah meminta Menko Perekonomian agar Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai mandatory kepada bank maupun koperasi penyalur KUR.

“Tugas kita berat. Karena hari ini industri terus menurun, sejak 2008 terjadi industrialisasi menjadi tekanan terhadap UMKM, terutama dalam penyerapan tenaga kerja. Banyak UMKM membuka usaha sendiri-sendiri dan usahanya sama. Di sini ibaratnya kue ekonomi sedikit tetapi pembaginya banyak,” jelas Teten.

“Kemudian yang menjadi beban adalah pendapatan per kapita Indonesia saat ini yang masih rendah, di mana untuk bisa menjadi negara maju, targetnya harus mencapai 30.000 dolar AS kapita per tahun pada 2045,” tambahnya.

Terlebih, target 30.000 dolar AS ini sulit tercapai bahkan dalam 20 tahun ke depan, kalau 97 persen lapangan kerja UMKM dan 99 persennya adalah unit usaha mikro.

Dengan demikian, maka Teten menegaskan bahwa transformasi UMKM sangat diperlukan guna menambah lapangan kerja yang lebih berkualitas.

“Melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UMKM masih memiliki harapan adanya dorongan relokasi perusahaan atau investasi manufaktur datang ke Indonesia,” ucapnya.

Exit mobile version