Peluangnews, Jakarta – Kejaksaan Agung harus bekerja keras dalam mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Sebab dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8,3 triliun, lucu saja jika dinikmati sendiri.
Penegasan itu disampaikan Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (20/6/2023), menyikapi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut belum ada pihak terlibat dalam dugaan korupsi BTS di Kemenkominfo.
“Kejagung harus bekerja keras dalam mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Jika dilihat dari nilai kerugian negara yang mencapai Rp8,3 triliun, tidak masuk akal kalau dana sebesar itu dimakan sendiri. Lalu kemana uang itu?,” papar Ray.
Ray meminta Kejagung agar serius mengusut adanya kemungkinan pihak lain yang lebih besar (berkuasa) yang menerima dana korupsi tersebut. Penyidik Kejagung wajib menelusuri apakah aliran dana BTS ini mengalir juga ke induk perusahaan, atau hingga ke menteri, bahkan parpol.
“Kultur korupsi di Indonesia itukan berjamaah, jadi uang korupsi BTS ini tentu saja bisa mengalir ke mana-mana,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ray turut mengapresiasi Kejagung yang menetapkan Direktur Utama Basis Utama Prima (BUP), Yusrizki, sebagai tersangka dugaan korupsi BTS Kominfo.
Adapun perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik suami Puan Maharani, yakni Happy Hapsoro.
Selain Yusrizki, tujuh tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. (Aji)
Baca Juga: Dugaan Korupsi BTS Kominfo Seret Pejabat Papan Atas, Mahfud: Itu Gosip Politik