hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Daerah  

Pengamat: Revisi Permenin 03 Tahun 2017 atau Industri Mamin Jatim Rugi

SURABAYA—Direktur Quadrant Consulting sekaligus pengamat strategi bisnis perusahaan Ronny Mustamu menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 03 Tahun 2021  harus  segera direvisi, karena bakal membuat industri makanan dan minuman di Jawa Timur merugi.

Regulasi ini terkait  jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional itu hanya memberikan hak eksklusif kepada 11 perusahaan.

Pasalnya semua pabrik itu berada di luar Jawa Timur, seperti Cilacap, Cilegon, Lampung, Bekasi, dan Makasar

“Sementara industri mamin Jawa Timur masih terbelit persoalan pasokan bahan baku gula rafinasi dengan harga tinggi karena dipaksa mengambil dari luar Jawa Timur,” ujar Ronny, Jumat (11/6/21).

Ronny mengingatkan lebih dari 37 persen ekonomi di Jawa Timur bergantung pada industri mamin. Permenperin tersebut juga memperburuk kondisi masyarakat di tengah pandemi karena ada sejumlah karyawan, distributor, reseller, dan mata rantai ekonomi yang bergantung dari industri mamin ini.

Padahal berbekal izin usaha yang dikeluarkan pemerintah, pabrik gula yang ada di Jawa Timur berani mengeluarkan investasi untuk sekaligus menyerap gula tebu dari petani dan memasok gula rafinasi dengan harga yang kompetitif kepada industri mamin di Jawa Timur.

Pada saat industri mamin dan pabrik gula tersebut telah menjalin kerja sama berkesinambungan dengan melakukan investasi agar dapat menyerap gula rafinasi dengan lebih efisien, kondisi yang kondusif tersebut justru dimatikan oleh Permenperin tersebut.

“Tidak ada hal positif yang bisa dilihat dari Permenperin 03/2021 tersebut. Pemerintah telah menabrak tanggung jawabnya untuk menghadirkan kepastian berusaha dan iklim usaha yang kompetitif dan berkesinambungan,” ucap Ronny.

Investasi yang sudah digelontorkan industri mamin dan pabrik gula terancam sia-sia. Padahal izin usaha dari pabrik gula di Jawa Timur dan industri mamin ini juga dikeluarkan pemerintah,” ujar dia di Surabaya akhir pekan lalu.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian dalam pernyataannya di Komisi VI DPR RI meyakinkan bahwa penyusunan Permenperin 03/2021 tersebut telah melalui harmonisasi dengan berbagai pihak.

Dia menegaskan tidak ada masalah dengan Permenperin tersebut, tidak ada petani yang dirugikan, tidak ada IKM di Jawa Timur yang dirugikan.

Ronny menegaskan, pemerintah harus menjelaskan tindakan pemusatan impor gula hanya pada satu asosiasi yang berkaitan erat dengan batas waktu 25 Mei 2010 seperti yang diatur dalam Permenperin tersebut.

Hal tersebut merupakan penyebab utama dampak negatif yang ditimbulkan oleh Permenperin tersebut bagi industri mamin Jawa Timur, pabrik gula, dan tujuan swasembada gula.

Hadirnya Permenperin 03/2021 tersebut berimbas pada  industri mamin Jawa Timur dengan biaya operasional yang tinggi. Kenaikan biaya operasional dari Rp80 per kg menjadi Rp300 – 400 per kg menyebabkan daya saing industri mamin tidak kompetitif.

“Hal ini terjadi karena industri mamin harus mendatangkan pasokan bahan baku gula rafinasi dari luar Jawa Timur. Karena kenaikan biaya produksi tersebut, industri mamin di Jawa Timur terpaksa menutup operasi,” tutup Ronny.

pasang iklan di sini